About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Daftar Perusahaan CV di Tahun 2022: Apakah Masih Serumit Dulu?

cara daftar perusahaan
cara daftar perusahaan
cara daftar perusahaan

Officenow – Dari sekian banyaknya bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, CV masih jadi yang terdepan. Meski cara daftar perusahaan CV ini terbilang cukup rumit, namun menyimpan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pebisnis, dari kedua badan usaha ini.

Apalagi untuk cara daftar perusaahan di lpse, setidaknya perusahaan Anda harus berstatus sebagai Commanditaire Vennootschaap (CV) terlebih dahulu. Hal tersebut sangat penting jika memang bisnis Anda mengacu kepada vendor yang harus cara daftar perusahaan ke lpse, agar sesuai dengan aturan yang ada.

Pengertian Mendirikan CV

Secara garis besar, CV ini merupakan sebuah badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan dari satu orang bahkan lebih. Lalu kemudian dana serta asetnya diberikan kepada sebuah perusahaan, agar bisa bekerja sama untuk mencapai yang saling menguntungkan.

Namun bilamana Anda tertarik untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan bentuk CV ini, maka tidak bisa dilakukan secara sembarangan loh. Meskipun cara daftar perusahaan online sudah bisa memungkinkan buat CV, nyatanya harus mengikuti dasar hukum yang berlaku.

Yang mana dasar hukum perihal mendirikan perusahaan berbentuk CV ini, sudah diatur dalam pasal 19-21 KUHD. Isi dari pasal ini sendiri meliputi penjelasan pengaturan CV, yang mengikuti aturan dari sebuah Firma.

Kalaupun ingin praktis dan mudah perihal mendirikan CV, maka Anda bisa mengandalkan jasa pembuatan CV dari Officenow.

Persyaratan Cara Daftar Perusahaan CV

cara daftar perusahaan
cara daftar perusahaan

Setelah Anda mendapatkan gambaran mengenai CV ini, maka tidak ada salahnya untuk mengetahui persyaratan cara daftar perusahaan ke disnaker atau lainnya. Cara daftar perusahaan di linkedin juga tidak jauh beda, yang mana persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Syarat pertama, yaitu untuk mendirikan CV ini, setidaknya harus didirikan sedikitnya sebanyak dua orang, yang didalamnya mencakup sekutu pasif dan sekutu aktif.
  2. Lalu persyaratan selanjutnya pendiri perusahan dengan bentuk CV ini, harus berstatus sebagai warga Indonesia (WNI)
  3. Selanjutnya, untuk bisa mendirikan CV yang legal di dalam negeri ini maka tidak diperbolehkan adanya suntikan modal dari WNA. Dengan demikian kepemilikan CV ini, murni 100% milik pribumi.
  4. Dan tidak kalah pentingnya untuk bisa mendirikan CV ini, Anda harus memiliki akta notaris dengan berbahasa Indonesia yang baku.
  5. Persyaratan administratif pembuatan CV ini juga harus Anda lengkapi yaitu diantaranya ada Fotocopy NPWP, Fotocopy KTP, surat keterangan domisili, email perusahaan, nomor telepon perusahaan, surat pernyataan KBLI, dan lain sebagainya.
  6. Apabila perusahaan CV ini dikuasakan kepada salah satu pihak luar perusahaan, maka diwajibkan untuk melampirkan notulen dan surat kuasa bermaterai. 

Prosedur Cara Daftar Perusahaan CV

cara daftar perusahaan

Bila berbicara cara daftar perusahaan CV, tentunya akan beda jauh dengan cara daftar perusahaan bumn. Begitu pula cara daftar perusahaan di e-katalog, akan lain lagi prosedur yang harus dilalui.

Namun berikut gambaran umum mengenai prosedur pembuatan CV di Indonesia saat ini,

Menentukan dulu dua orang pendiri CV

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa memang mendirikan CV ini setidaknya harus didirikan sedikitnya oleh dua orang. Hal ini menjadi yang terpenting karena akan berpengaruh kepada hak-hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Sederhananya kita bisa ambil contoh, pihak dari sekutu aktif memiliki andil yang sangat besar dalam mengelola jalannya perusahaan CV. Sementara pihak dari sekutu pasif, hanya dikenai pertanggung jawaban sebatas sebagai seorang investor saja.

Melengkapi persyaratan cara daftar perusahaan CV

Selanjutnya, cara mendirikan CV harus Anda lengkapi berbagai persyaratan administratif pembuatan CV. Yang mana seluruh persyaratan adminstratif pendirian CV ini, sudah diatur dalam pasal 19 KUHD.

Adapun berbagai persyaratan adminstratif yang harus dilengkapi, diantaranya ada e-ktp dari pendiri CV, dokumen perihal nama CV yang akan digunakan, tujuan dan sasaran pendirian CV.  Selain itu ada juga surat keterangan domisili CV, list nama sekutu yang berkuasa penuh, bukti pendaftaran akta pendirian, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Melakukan pengajuan nama cara daftar perusahaan CV

Setelah persyaratan dirasa sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan pengajuan nama CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam). Yang mana pengajuan nama CV yang akan digunakan ini, akan diproses melalui SABU (Sistem Adminstrasi Badan Usaha).

Perihal pengajuan nama CV, sebaiknya Anda mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti diantaranya nama CV wajib menggunakan huruf latin, nama CV yang digunakan tidak melanggar nilai kesusilaan serta ketertiban umum, nama CV tidak mengandung unsur angka, karakter spesial, dan tidak memiliki kemiripan dengan Lembaga internasional, negara dan kepemerintahan.  

Dan penting juga untuk pemberian nama CV ini, tidak boleh sama dengan nama CV lainnya yang sudah lebih dulu beridiri. Dengan demikian, Anda harus mencari alternatif nama CV lain, jika nama perusahaan yang diajukan sudah ada yang memakai.

Mengurus pembuatan akta pendirian CV

Cara mendirikan perusahaan dengan status CV selanjutnya adalah dengan membuat akta pendirian CV. Namun untuk membuat akta pendirian CV ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus dilakukan langsung di hadapan notaris.

Hanya tenang saja, tidak ada kriteria khusus mengenai notaris ini karena Anda leluasa memilih notaris yang Anda mau. Baik itu dari wilayah anda atau tidak, sejatinya masih sama saja bisa dipilih asalkan saja notaris tersebut sudah disumpah, memiliki SK pengangkatan resmi, dan juga terdaftar di Kemenhukam.

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat keterangan domisili perusahaan atau biasa dikenal dengan istilah SKDP merupakan salah satu dokumen penting untuk mendirikan CV. Sebab dokumen yang satu ini akan dibutuhkan ketika perusahaan akan mengurus NPWP dan juga perizinan usaha.

Dan untuk melakukan pengurusan SKDP ini, Anda bisa langsung ke kantor kepala desa atau lurah yang sesuai dengan domisili perusahaan.

Mengajukan NPWP cara daftar perusahaan CV

Tahapan selanjutnya untuk mendirikan CV ini adalah dengan melakukan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Dan untuk mengurus NPWP perusahaan ini, hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domsili CV berada.

Yang mana NPWP ini akan sangat dibutuhkan perihal pengurusan kebutuhan pajak, seperti penggunaan aplikasi ebupot, aplikasi efaktur pajak dalam bisnis yang Anda jalani.

Melakukan pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Setelah akta notaris sudah ditangan, maka Anda bisa langsung melakukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat. Tidak lupa juga bawa persyaratan lainnya seperti lampiran nama CV, SKDP, dan juga NPWP perusahaan.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Pengurusan NIB ini sangat penting untuk dilakukan oleh sebuah CV. Karena NIB ini bisa menjadi pengganti beberapa dokumen penting lainnya. Menariknya pengurusan NIB ini, bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website resmi Online Single Submission.

Melakukan pengumuman ikhtisar resmi

Tahapan akhir pembuatan CV ini adalah dengan melakukan pengumuman ikhtisar resmi, yang dilakukan setelah akta pendirian CV sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri.