About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

15 Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Mudah! Ikuti Petunjuknya di Sini

Office NowSebagai  pengusaha kecil, Anda berkewajiban mengetahui cara membuat surat izin usaha kecil. Surat izin ini Anda perlukan sebagai legalitas penyelenggaraan usaha Anda. Dengan demikian, Anda akan terlindungi secara hukum. Dengan adanya surat  izin ini, menunjukkan bahwa Anda mentaati semua syarat yang telah dicantumkan oleh instansi berwenang yang  mengeluarkan  perizinan tersebut.

Anda dapat melakukan cara membuat surat izin usaha kecil online melalui Online Single Submission ( OSS)

Kriteria Usaha  

15 Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Mudah! Ikuti Petunjuknya di Sini

Adapun menurut  undang-undang berlaku aturan tertentu  untuk menentukan apakah suatu usaha berskala mikro atau kecil

Penjelasan IUMK

IUMK adalah   kepastian legalitas yang diberikan kepada usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Izin ini  diberikan  dalam bentuk naskah satu lembar yang menyatakan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin untuk beroperasi.  IUMK memberikan perlindungan  hukum dan diharapkan  mampu memberdayakan  pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mengembangkan dan memperluas aspek  kegiatan usahanya.

Usaha mikro dan kecil adalah usaha yang  produktif milik perseorangan  dan badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU.

Usaha Mikro

Berdasarkan UU no 20/2008 adalah 

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Usaha Kecil

Berdasarkan UU no 20/2008 adalah 

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Dengan  merujuk pada peraturan yang berlaku, Anda dapat menetapkan termasuk dalam usaha mikro atau usaha kecil yang sekarang Anda geluti.

Manfaat Membuat Surat Izin Usaha Kecil

Manfaat Membuat Surat Izin Usaha Kecil

JIka Anda mengetahui cara membuat surat izin usaha mikro dan kecil (iumk), maka Anda akan merasakan manfaatnya.

Legalitas Usaha

Kepemilikan IUMK akan memberikan jaminan bahwa usaha mikro dan kecil yang Anda  kembangkan  mempunyai legalitas yang resmi. Sehingga  badan usaha dan jalannya produksi  mendapatkan pengakuan yang sah dari instansi yang berwenang.

Kerjasama

Dengan memiliki IUMK maka kepercayaan atas produk yang Anda kembangkan dapat diperoleh dari berbagai pihak.  Hal ini tentu saja akan berimbas pada  kerja sama yang akan Anda jalani.  Terlebih dari  calon konsumen yang akan menjadi pelanggan setia Anda.

Nilai Tambah

Selain itu, memiliki IUMK dapat memberikan nilai tambah positif    jika Anda berniat untuk mengajukan modal  tambahan untuk mengembangkan usaha. Pasalnya, dokumen  IUMK merupakan salah satu syarat  untuk mendapatkan  pengajuan  pinjaman modal di  lembaga keuangan.

Perlindungan 

Manfaat lain yang tak kalah pentingnya adalah  untuk melindungi lokasi usaha Anda agar tidak terkena gugatan hukum serta dapat menjadi landasan untuk mengembangkan usaha. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil yang Mudah

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil yang Mudah

Cara membuat surat izin usaha kecil dapat dilakukan  dengan cara online.  Anda dapat mendaftarkannya sendiri tanpa perlu  memerlukan bantuan calo. Simak 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Secara Online

Cara membuat surat izin usaha mikro kecil online di bawah ini. Anda dapat ikuti dengan mudah.

OSS

Tahap 1

Terlebih dahulu Anda harus mengakses  OSS dan membuat akun OSS Anda.

 Ikuti langkah  berikut  untuk membuat  akunnya.

  1. Pastikanlah Anda  memiliki e-mail yang akan digunakan untuk membuat akun OSS usaha. Jika belum punya, Anda harus membuat  email terlebih dahulu, Sebab, segala informasi online akan diberikan melalui email  tersebut.
  2. Bukalah Website https://oss.go.id/
  3. Klik  pada kolom Ajukan Usaha Mikro dan Kecil
  4. Isi data yang dibutuhkan sesuai dengan skala usaha Anda.
  5. Input kode captcha, klik tombol daftar yang berada di bawah kolom.
  6. Anda  dapat  mengecek  email yang digunakan untuk mendaftar.
  7. Buka email registrasi dari OSS.  Klik tombol aktivasi.
  8. Selamat, Anda telah memiliki akun OSS
Tahap 2

Setelah memiliki akun OSS  silahkan ikuti tahap kedua cara buat surat izin usaha mikro kecil.

  1. Silahkan anda login di OSS melalui situs https://oss.go.id  menggunakan akun yang telah dibuat.
  2. Pilihlah   tombol  perizinan berusaha. Klik perseorangan . Lanjutkan dengan  pilihan 
  • Untuk  usaha dalam skala mikro pilihlah  Pendaftaran NIB Perseorangan mikro
  • Untuk usaha skala kecil pilihlah  pendaftaran NIB perseorangan kecil.
  1. Lengkapilah profil Anda. Setelah lengkap, pilih  simpan dan lanjutkan.
  2. Pada bagian data usaha, tambahkan data tambah usaha dan lengkapi  dengan data-data  usaha Anda. Setelah selesai Anda dapat menyimpannya.
  3. Untuk  usaha yang tergolong skala kecil, pada form komitmen prasarana dan saran usaha,  Anda dapat mengajukan izin lokasi  usaha dan Izin lingkungan. Selesai, klik selanjutnya.

Anda akan melihat rangkuman data  NIB dan izin usaha yang telah diLengkapi. 

Anda dapat  juga melakukan preview  rencana NIB, dan perizinan termasuk di dalamnya perizinan lokasi, lingkungan dan usaha. Berikan centang pada  kotak disclaimer lalu tekan tombol  proses NIB.

  1. Pada tampilan  output NIB dan Izin usaha, Anda dapat melihat hasil pengajuan NIB, Izin lingkungan , Izin usaha dan Izin lokasi. Anda dapat mencetak dalam format QR. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Komersial

Terdapat cara membuat surat izin usaha perdagangan kecil  jika Anda membutuhkan izin komersial  atau izin operasional. Ikuti langkah- langkah berikut di bawah ini untuk mengajukannya.

  1. Pilih menu   permohonan lanjutkan dengan IUMK lalu Izin Komersial/operasional.
  2. Klik NIB  atau nama kegiatan Usaha Anda. Klik tombol Pilih NIB. Selanjutnya akan muncul list   usaha Anda. Pilihlah  tombol  pilih kegiatan usaha,
  3. Pada  tampilan   blangko  Izin Operasional, Anda dapat memilih izin komersial/operasional.  Lengkapi dengan data sesuai dengan yang ada. Setelah selesai klik  lanjutkan dan simpan.
  4. Pada tampilan  output izin komersial /Operasional, pilihlah preview Izin komersial/operasional untuk melihat lembaran izin yang yang baru saja diterbitkan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Secara Offline

Anda juga dapat membuat izin  usaha secara offline. Ikutilah cara bikin surat izin usaha kecil di bawah ini.

  1.  Pembuatan perizinan  IUMK secara offline dilakukan di kantor kecamatan setempat. Anda akan diminta mengisi formulir  dan melengkapi  dokumen persyaratan yang diminta.
  2. Dokumen yang harus dilengkapi adalah  Nama lengkap , Nomor e- KTP, Nomor Telepon/telepon seluler, alamat, Usaha, sarana usaha yang digunakan, jumlah modal usaha, surat pengantar dari RT/RW setempat,  lokasi usaha, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto pemilik usaha  berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. 
  3. Selanjutnya Camat sebagai pejabat yang berwenang akan mengesahkan dan memberikan   kertas  persetujuan  IUMK.

Demikianlah pembahasan tentang cara membuat surat izin usaha mikro kecil. Anda dapat memanfaatkan isi artikel ini untuk segera mengurus IUMK baik secara offline maupun online. Dengan demikian,  usaha Anda akan mendapatkan legalitasnya.

Penulis: Lyla Iswara