Office Now – Sebagai pengusaha kecil, Anda berkewajiban mengetahui cara membuat surat izin usaha kecil. Surat izin ini Anda perlukan sebagai legalitas penyelenggaraan usaha Anda. Dengan demikian, Anda akan terlindungi secara hukum. Dengan adanya surat izin ini, menunjukkan bahwa Anda mentaati semua syarat yang telah dicantumkan oleh instansi berwenang yang mengeluarkan perizinan tersebut.
Anda dapat melakukan cara membuat surat izin usaha kecil online melalui Online Single Submission ( OSS)
Kriteria Usaha
Adapun menurut undang-undang berlaku aturan tertentu untuk menentukan apakah suatu usaha berskala mikro atau kecil
Penjelasan IUMK
IUMK adalah kepastian legalitas yang diberikan kepada usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Izin ini diberikan dalam bentuk naskah satu lembar yang menyatakan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin untuk beroperasi. IUMK memberikan perlindungan hukum dan diharapkan mampu memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mengembangkan dan memperluas aspek kegiatan usahanya.
Usaha mikro dan kecil adalah usaha yang produktif milik perseorangan dan badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU.
Usaha Mikro
Berdasarkan UU no 20/2008 adalah
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Usaha Kecil
Berdasarkan UU no 20/2008 adalah
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Dengan merujuk pada peraturan yang berlaku, Anda dapat menetapkan termasuk dalam usaha mikro atau usaha kecil yang sekarang Anda geluti.
Manfaat Membuat Surat Izin Usaha Kecil
JIka Anda mengetahui cara membuat surat izin usaha mikro dan kecil (iumk), maka Anda akan merasakan manfaatnya.
Legalitas Usaha
Kepemilikan IUMK akan memberikan jaminan bahwa usaha mikro dan kecil yang Anda kembangkan mempunyai legalitas yang resmi. Sehingga badan usaha dan jalannya produksi mendapatkan pengakuan yang sah dari instansi yang berwenang.
Kerjasama
Dengan memiliki IUMK maka kepercayaan atas produk yang Anda kembangkan dapat diperoleh dari berbagai pihak. Hal ini tentu saja akan berimbas pada kerja sama yang akan Anda jalani. Terlebih dari calon konsumen yang akan menjadi pelanggan setia Anda.
Nilai Tambah
Selain itu, memiliki IUMK dapat memberikan nilai tambah positif jika Anda berniat untuk mengajukan modal tambahan untuk mengembangkan usaha. Pasalnya, dokumen IUMK merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pengajuan pinjaman modal di lembaga keuangan.
Perlindungan
Manfaat lain yang tak kalah pentingnya adalah untuk melindungi lokasi usaha Anda agar tidak terkena gugatan hukum serta dapat menjadi landasan untuk mengembangkan usaha.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil yang Mudah
Cara membuat surat izin usaha kecil dapat dilakukan dengan cara online. Anda dapat mendaftarkannya sendiri tanpa perlu memerlukan bantuan calo. Simak
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Secara Online
Cara membuat surat izin usaha mikro kecil online di bawah ini. Anda dapat ikuti dengan mudah.
OSS
Tahap 1
Terlebih dahulu Anda harus mengakses OSS dan membuat akun OSS Anda.
Ikuti langkah berikut untuk membuat akunnya.
- Pastikanlah Anda memiliki e-mail yang akan digunakan untuk membuat akun OSS usaha. Jika belum punya, Anda harus membuat email terlebih dahulu, Sebab, segala informasi online akan diberikan melalui email tersebut.
- Bukalah Website https://oss.go.id/
- Klik pada kolom Ajukan Usaha Mikro dan Kecil
- Isi data yang dibutuhkan sesuai dengan skala usaha Anda.
- Input kode captcha, klik tombol daftar yang berada di bawah kolom.
- Anda dapat mengecek email yang digunakan untuk mendaftar.
- Buka email registrasi dari OSS. Klik tombol aktivasi.
- Selamat, Anda telah memiliki akun OSS
Tahap 2
Setelah memiliki akun OSS silahkan ikuti tahap kedua cara buat surat izin usaha mikro kecil.
- Silahkan anda login di OSS melalui situs https://oss.go.id menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilihlah tombol perizinan berusaha. Klik perseorangan . Lanjutkan dengan pilihan
- Untuk usaha dalam skala mikro pilihlah Pendaftaran NIB Perseorangan mikro
- Untuk usaha skala kecil pilihlah pendaftaran NIB perseorangan kecil.
- Lengkapilah profil Anda. Setelah lengkap, pilih simpan dan lanjutkan.
- Pada bagian data usaha, tambahkan data tambah usaha dan lengkapi dengan data-data usaha Anda. Setelah selesai Anda dapat menyimpannya.
- Untuk usaha yang tergolong skala kecil, pada form komitmen prasarana dan saran usaha, Anda dapat mengajukan izin lokasi usaha dan Izin lingkungan. Selesai, klik selanjutnya.
Anda akan melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diLengkapi.
Anda dapat juga melakukan preview rencana NIB, dan perizinan termasuk di dalamnya perizinan lokasi, lingkungan dan usaha. Berikan centang pada kotak disclaimer lalu tekan tombol proses NIB.
- Pada tampilan output NIB dan Izin usaha, Anda dapat melihat hasil pengajuan NIB, Izin lingkungan , Izin usaha dan Izin lokasi. Anda dapat mencetak dalam format QR.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Komersial
Terdapat cara membuat surat izin usaha perdagangan kecil jika Anda membutuhkan izin komersial atau izin operasional. Ikuti langkah- langkah berikut di bawah ini untuk mengajukannya.
- Pilih menu permohonan lanjutkan dengan IUMK lalu Izin Komersial/operasional.
- Klik NIB atau nama kegiatan Usaha Anda. Klik tombol Pilih NIB. Selanjutnya akan muncul list usaha Anda. Pilihlah tombol pilih kegiatan usaha,
- Pada tampilan blangko Izin Operasional, Anda dapat memilih izin komersial/operasional. Lengkapi dengan data sesuai dengan yang ada. Setelah selesai klik lanjutkan dan simpan.
- Pada tampilan output izin komersial /Operasional, pilihlah preview Izin komersial/operasional untuk melihat lembaran izin yang yang baru saja diterbitkan
Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil Secara Offline
Anda juga dapat membuat izin usaha secara offline. Ikutilah cara bikin surat izin usaha kecil di bawah ini.
- Pembuatan perizinan IUMK secara offline dilakukan di kantor kecamatan setempat. Anda akan diminta mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
- Dokumen yang harus dilengkapi adalah Nama lengkap , Nomor e- KTP, Nomor Telepon/telepon seluler, alamat, Usaha, sarana usaha yang digunakan, jumlah modal usaha, surat pengantar dari RT/RW setempat, lokasi usaha, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto pemilik usaha berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Selanjutnya Camat sebagai pejabat yang berwenang akan mengesahkan dan memberikan kertas persetujuan IUMK.
Demikianlah pembahasan tentang cara membuat surat izin usaha mikro kecil. Anda dapat memanfaatkan isi artikel ini untuk segera mengurus IUMK baik secara offline maupun online. Dengan demikian, usaha Anda akan mendapatkan legalitasnya.