About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Mendirikan Badan Usaha, Simak Persyaratan Lengkapnya

Office Now – Banyak orang yang masih bingung ketika hendak mendirikan sebuah perusahaan karena tidak mengerti cara mendirikan badan usaha dengan benar. Sehingga terkadang tertipu agen abal-abal yang tidak berpengalaman dan menghabiskan banyak biaya.

Memang dalam mendirikan sebuah usaha harus banyak mempertimbangkan berbagai hal. sedari ketersediaan modal sampai dengan manajemen usaha. Selain itu, Anda  juga harus mempersiapkan dengan matang legalitas usaha.

Hal ini tentu saja harus dilakukan untuk memudahkan berbagai urusan hukum yang kadang cukup merepotkan. Terutama bagi seseorang yang buta mengenai hukum seperti pajak, pengajuan kredit ke bank, hingga urusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebenarnya proses pendirian usaha memang tidak semudah yang dibayangkan, ada beberapa step yang cukup rumit. Namun bukan berarti tidak bisa dilakukan sendiri, asalkan sudah mengetahui prosedurnya maka akan dapat melakukannya dengan mudah.

Sebelum mulai melakukan berbagai tahapan dalam mendirikan usaha, maka sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai badan usaha dan juga jenis-jenisnya. Sehingga tidak akan kebingungan ketika sedang dalam proses mendirikan badan usaha.

Pengertian Badan Usaha Lengkap Dengan Jenisnya

Kalau dilihat secara umum maka badan usaha merupaka sebuah lembaga yang mempunyai kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis. Dengan menggunakan modal dan tenaga kerja yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sehingga ketika diklasifikasikan sesuai hukum, maka jenis usaha yang ada sekarang ini dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbentuk hukum dan non-hukum. Sebelum mengetahui cara mendirikan badan usaha sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai perbedaan keduanya.

Pengertian Badan Usaha Lengkap Dengan Jenisnya

Contoh Badan Usaha Yang Berbadan Hukum Dan Yang Tidak Berbadan Hukum

Badan usaha yang berbadan hukum itu contohnya adalah koperasi, perseroan terbatas, badan usaha milik negara, yayasan, perseroan, perseroan terbuka, dan juga perum. Kemudian badan usaha yang tidak berbadan hukum tersebut diantaranya adalah firma, usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap) dan  persekutuan komanditer (CV).

Selaras dengan pembagian dua kelompok badan usaha tersebut, Anda harus mengetahui kaitan pengenalan tentang segala hal yang berhubungan dengan  kewajiban dan tanggung jawab pendiri atau pemegang saham.

Anda bahkan dapat melihat perbedaan yang cukup signifikan dari pengelompokan kedua badan usaha tersebut. Sehingga saat ingin mendirikan badan usaha dapat mengetahui dengan jelas masuk ke dalam kelompok yang mana.

Subyek Dan Permodalan Badan Usaha Yang Berbadan Hukum Dan Yang Tidak Berbadan Hukum

Yang pertama adalah mengenai subyek dan permodalan, semenjak pendiriannya disahkan maka subyek hukum dari badan usaha yang berbadan hukum adalah dirinya sendiri sebagai personifikasi, dan orang yang merupakan badan hukum. 

Oleh sebab itulah karena sudah diakui sebagai badan hukum yang terpisah dari pendiri atau pemegang saham. Dalam melaksanakan kegiatannya badan usaha berbadan hukum diwakilkan oleh pengurus atau direksi yang sudah ditunjuk dan sesuai dengan akta pendirian atau anggaran dasarnya.

Sementara itu subyek hukum pada badan usaha yang tidak berbadan hukum akan lebih melekat kepada pendiri atau pengurusnya. Sehingga badan usaha yang bersangkutan, tidak menjadi subyek hukum yang berdiri sendiri di luar pendiri atau pengurus tersebut.

Bahkan saat melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, badan usaha yang tidak berbadan hukum dapat diwakilkan oleh pendiri. Yang mena pendiri tersebut sekaligus juga bertindak sebagai pengurus.

Hak Dan Kewajiban Badan Usaha Yang Berbadan Hukum Dan Yang Tidak Berbadan Hukum

Kemudian yang tidak boleh dilewatkan selain cara mendirikan badan usaha adalah mengenai hak dan kewajiban badan usaha. Badan usaha yang berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban, sementara  badan usaha tidak berbadan hukum tidak memiliki hak dan kewajiban.

Sehingga konsekuensi hukum yang berlaku adalah ketika pihak ketiga yang memiliki perikatan hanya dapat menuntut pendiri atau pengurusnya, dan bukan badan usahanya seperti pada badan usaha berbadan hukum.

Sementara itu mengenai harta atau permodalan pada badan hukum terpisah dari kekayaan dari para pendiri atau pengurus. Namun pada badan usaha yang tidak berbadan hukum harta atau permodalannya bercampur dengan harta atau kekayaan pendiri atau pengurus.

Subyek Dan Permodalan Badan Usaha Yang Berbadan Hukum Dan Yang Tidak Berbadan Hukum

Aturan Hukum Prosedur Pendirian Badan Usaha

Hal lain yang perlu diperhatikan sebagai cara mendirikan badan usaha adalah mempunyai aturan hukum, baik secara umum maupun mengenai cara pendiriannya. Contohnya adalah pada prosedur pendirian badan usaha non-hukum seperti Firma dan yang CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sementara itu prosedur yang dilakukan pada badan usaha berbentuk hukum mempunyai aturan hukum sendiri. Misalnya adalah aturan umum dan tata cara pendirian PT yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Sementara pada badan usaha berbentuk koperasi mempunyai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan yayasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Aturan hukum dan prosedur pendirian badan usaha ini harus dicermati dengan sungguh agar tidak terjadi kesalahan.

Proses Umum Pendirian Badan Usaha

Meskipun pada umumnya sebuah badan usaha mempunyai legalitas dan prosedur pendirian masing-masing. Namun pada tata cara pendirian badan usahanya mempunyai  kesamaan dan bahkan dapat  dikerucutkan dalam langkah-langkah umum.

Agar tidak semakin bingung saat hendak mendirikan badan usaha, baik berbentuk hukum maupun non-hukum. Maka Anda dapat mencermatinya dengan membaca ulasannya sebagai berikut:

Membuat Akta Pendirian Usaha

Yang pertama Anda harus mengurus akta pendirian untuk perusahaan Anda. Akta pendirian ini adalah salah satu dokumen penting yang isinya mengenai  informasi lengkap perusahaan. Contohnya adalah seperti nama, domisili, bidang usaha, pemilik modal, jumlah modal dasar, sampai dengan peran-peran dalam struktur organisasi.

Kemudian yang harus Anda ketahui akta pendirian usaha ini harus dibuat di depan notaris bersama pendiri perusahaan. Dan juga harus ditandatangani pihak-pihak yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut.

Meskipun pada beberapa perusahaan tersebut tidak harus memiliki akta pendirian, namun dokumen ini merupakan salah satu berkas penting yang harus dimiliki. Karena mempunyai fungsi sebagai pengesahan perusahaan dan juga menjadi syarat untuk urusan-urusan hukum yang mungkin terjadi.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Kemudian langkah yang kedua adalah mengurus surat keterangan domisili usaha atau SKDU yaitu surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Biasanya surat ini bisa didapatkan dengan mudah di kelurahan atau desa tempat perusahaan berada.

Namun tentu saja Anda harus menyiapkan berbagai dokumen yang diminta sebagai kelengkapannya. Contohnya seperti KTP pendiri, fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir, dan IMB. Kalau Anda tidak mempunyai IMB Anda bisa juga menggantikannya dengan kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurus dokumen ini.

Namun demikian rupanya sekarang pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru mengenai dokumen ini. Yakni melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 atau 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 5003 atau 6491 atau SJ pada Juli 2019.

Yang mana dalam undang-undang tersebut dalam isinya mengatakan bahwa pemerintah memberi kebebasan terhadap pemilik perusahaan. Dalam hal mengurus Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) secara mandiri.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kemudian yang harus diurus selanjutnya adalah NPWP dengan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Npwp ini mempunyai fungsi sebagai surat keterangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Biasanya membawa KTP pendiri, akta pendirian perusahaan, dan SKDU atau SPDU.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Yang paling terakhir adalah mengurus NIB, yang merupakan identitas pengenal bagi sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NiB ini  berupa 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.

Demikianlah cara mendirikan badan usaha, meskipun masing-masing badan usaha mempunyai pendirian yang spesifik, Contohnya saat mendirikan CV, sehingga Anda dapat memastikan untuk mengikuti cara-cara yang sesuai jenis usahanya agar tidak keliru saat mengurusnya.