About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Membuat SIUP Untuk Usaha

cara membuat SIUP

Ketika Anda mempunyai sebuah perusahaan tentunya akan membutuhkan cara membuat SIUP sebagai dokumen legalitas perusahaan. SIUP adalah kependekan dari  Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan.

Baik perusahaan yang mengelola bisnis dengan skala kecil, menengah, maupun besar, apalagi ketika usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan. Sehingga dengan memiliki dokumen penting ini dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang dan nyaman.

Mengenal Lebih Jauh Cara Membuat SIUP

Ketika membangun perusahaan alangkah baiknya langsung mengurus pembuatan SIUP secepatnya. Sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tidak menanggung kekhawatiran mengenai masalah yang akan datang. Seperti sanksi yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi seluk beluk cara membuat SIUP ini tidaklah terlalu sulit, asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan tersedia.

Cara Membuat SIUP Untuk Kenyamanan Menjalankan Usaha

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

Jangan buru-buru membuat SIUP terlebih dahulu kalau belum terlalu paham apakah usaha Anda memerlukan dokumen penting ini atau tidak. Karena tidak semua sektor usaha perdagangan diwajibkan untuk mengurus SIUP dalam menjalankan usahanya.

Walaupun surat ijin ini sangat penting untuk menjalankan usaha di negara Indonesia, namun ada beberapa pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan mengurus SIUP. Peraturan ini tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Agar tidak keliru dalam menerapkan cara membuat SIUP ini maka sebaiknya memperhatikan dahulu kriteria yang tidak diharuskan memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri. Beberapa kriteria tersebut adalah:

  • Perusahaan yang didalamnya mempunyai kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
  • Merupakan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dari sebuah perusahaan.
  • Merupakan Perusahaan perdagangan mikro yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
  • Adalah sebuah usaha Perseorangan atau persekutuan.
  • Dalam kegiatan usahanya diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga yang paling dekat.
  • Mempunyai jumlah kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000. Namun jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.

Lalu bagaimana kalau perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP? Jangan khawatir, karena ada cara bikin SIUP Mikro agar perusahaan tersebut mempunyai dokumen resmi.  Cara mengurusnya juga tidak sulit kok, Anda hanya perlu melengkapi beberapa data yang diperlukan. Namun untuk perdagangan mikro sendiri SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki.

Tahapan Yang Harus Dilakukan Mengurus SIUP

Ketika Anda ingin mengurus surat ijin usaha untuk perusahaan Anda, sebelumnya harus menyiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Selain itu juga harus melewati beberapa tahapan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Namun sekarang segala sesuatunya menjadi lebih mudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang mana semua orang dapat memperoleh surat ini secara online. Namun sebelumnya pengusaha harus mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Yang mana pengurusan SIUP dan NIB ini bisa diproses bersamaan di sistem OSS.

Cara Membuat SIUP Untuk Kenyamanan Menjalankan Usaha

Pelaku Usaha Perseorangan

Cara membuat SIUP OSS ini pelaku usaha dipisahkan menjadi 2, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan. Yang mana keduanya akan dokumen dan juga informasi apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS.

Sebelum mulai melakukan pendaftaran pelaku usaha harus mendaftarkan akun dengan mengunjungi situs resmi OSS. Kemudian saat melakukan pendaftaran biasanya akan diminta untuk mengisi data diri, dan yang penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jangan lupa untuk melakukan verifikasi melalui e-mail agar mendapatkan username serta password yang dapat digunakan untuk mengakses situs OSS. Kemudian setelah dapat mengakses, Anda dapat melanjutkan pendaftaran untuk mendapatkan NIB dan SIUP dengan mengisi data berikut ini:

  • Tuliskan Nama dan NIK.
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  • Tuliskan dengan jelas bidang usaha yang dikerjakan.
  • Isikan lokasi penanaman modal.
  • Rincikan besaran rencana penanaman modal.
  • jelaskan rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Tuliskan Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan.
  • Jelaskan rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya.
  • Sertakan NPWP pelaku usaha.

Pelaku Usaha Non-Perseorangan

Serupa dengan pelaku usaha perorangan pelaku usaha non-perseorangan yang ingin mendapatkan NIB dan SIUP juga harus melakukan pendaftaran akun OSS dengan cara yang sama. Caranya adalah setelah mendapatkan username dan password, pelaku usaha non-perseorangan baru dapat mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dan SIUP.

Meskipun demikian ada beberapa perbedaan yang cukup jelas mengenai dokumen dan informasi yang perlu dimasukkan. Beberapa dokumen tersebut diantaranya adalah:

Melampirkan Akta Pendirian

Syarat yang diminta dalam cara membuat SIUP ini adalah pelaku usaha harus mempunyai akta pendirian badan usaha yang dijalankan dalam bentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya sebelum mendaftar untuk NIB. Juga sebagai wajib pajak, badan usaha yang didaftarkan juga wajib memiliki NPWP.

Melengkapi Data Perusahaan

Kemudian Anda juga harus dapat melengkapi berbagai data yang harus diisikan untuk mendapatkan NIB. Berdasarkan pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan informasi yang diperlukan adalah:

  • Tuliskan Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
  • Sebutkan bidang usaha.
  • Jelaskan jenis penanaman modal.
  • Tuliskan negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
  • Isikan lokasi penanaman modal.
  • Rincikan besaran rencana penanaman modal.
  • Tuliskan nomor kontak badan usaha.
  • Jelaskan Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya.
  • Sertakan NPWP pelaku usaha non-perseorangan.
  • Sertakan NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.

Perusahaan akan mendapatkan NIB dan SIUP setelah seluruh data dan persyaratan yang dibutuhkan sudah sesuai dengan PP 24/2018. Dan lembaga OSS akan menerbitkan NIB membuktikan bahwa Anda telah resmi terdaftar.

Cara membuat SIUP ini dilakukan dalam satu alur yang sama dengan pendaftaran NIB. Sehingga saat mengisi berbagai kolom persyaratan yang perlu diisi pada OSS, pelaku usaha bisa sekaligus melakukan pengisian hingga selesai.

Disini yang diisi adalah izin komersial atau operasional jika usaha yang digeluti memerlukan ijin tersebut. Dengan cara ini, saat sudah menyelesaikan pengisian pada OSS, maka otomatis akan mendapatkan NIB, SIUP, dan izin komersial / operasional jika tersedia.

Keuntungan yang Akan Anda Dapat Ketika Telah Memiliki SIUP

Cara Membuat SIUP Untuk Kenyamanan Menjalankan Usaha

Sebenarnya mengurus SIUP ini bukan hanya sekedar dokumen legalitas bisnis, namun juga mendatangkan banyak keuntungan bagi perusahaan. Baik dari sisi keamanan berusaha maupun dalam prosedur yang diperlukan dalam prosesnya. Beberapa keuntungan yang didapatkan adalah:

  • Usaha yang memiliki SIUP, selain mendapatkan perlindungan hukum juga menjadi bukti  izin dari pemerintah.
  • Lebih mudah saat membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
  • Menjadi syarat saat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  • Membangun kredibilitas yang baik dalam bisnis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

https://oss.go.id/ Karena beberapa keuntungan tersebut, sehingga banyak pengusaha yang segera mengurus SIUP setelah mendirikan perusahaan. Apalagi dengan adanya sistem OSS yang mana cara membuat SIUP menjadi lebih mudah dan cepat.