About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Mengurus Izin Usaha dengan 2 Opsi Sederhana

Office Now – Cara mengurus izin usaha merupakan sesuatu yang penting untuk Anda ketahui apabila hendak memulai suatu kegiatan bisnis. Dengan memiliki dokumen perizinan yang lengkap, Anda pun akan lebih tenang dalam menjalankan usaha.

Izin memang merupakan suatu persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh seorang pelaku usaha untuk menjamin legalitas usahanya di mata negara. Berkat kemajuan teknologi, kini cara mengurus izin usaha pun semakin mudah.

Pengertian Surat Izin Usaha

Izin usaha dapat didefinisikan sebagai suatu dokumen legal yang berfungsi memberikan jaminan pada  pemegangnya untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha. Umumnya izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya.

Ada beberapa macam surat izin menjalankan usaha yang berlaku di Indonesia. Sebagian di antaranya bersifat wajib untuk semua pelaku usaha, sedangkan sebagian lagi kepemilikannya bersifat relatif, menyesuaikan dengan jenis usaha.

Jenis-jenis Surat Izin Menjalankan Usaha

Menurut situs resmi Kementerian Investasi atau BKPM, jenis-jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah cukup dewasa dan memiliki penghasilan sendiri. Oleh karena itu, bagi Anda yang hendak menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Selain atas nama perorangan, NPWP ini juga bisa diterbitkan atas nama suatu badan usaha. Proses penerbitan NPWP tersebut menjadi kewenangan Kantor Direktorat Jendral Pajak.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sesuai namanya, SIUP merupakan dokumen perizinan yang melegalkan pemiliknya untuk menjalankan usaha perdagangan. Pihak yang mengeluarkan surat izin usaha ini adalah pemerintah daerah setempat.

Menurut peraturan Menteri Perdagangan No 46 tahun 2009, kepemilikan SIUP hanya wajib untuk pengusaha dengan kekayaan bersih >Rp 50 juta. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, pengusaha yang lain pun tetap boleh mengajukan kepemilikannya.

Oleh karena itu, berdasarkan nilai kekayaan bersih perusahaan, SIUP dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu:  

SIUP Mikro

Jenis SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih < Rp 50.000.000,00

SIUP Kecil

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp 50.000.000,00 – Rp 500.000.000,00

SIUP Menengah

Bagi perusahaan yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya Rp 500.000.000,00 – Rp 10.000.000.000,00

SIUP Besar

Jenis SIUP ini khusus untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih > Rp 10.000.000.000,00

Perlu Anda ingat bahwa nilai modal dan kekayaan bersih itu tidak termasuk lahan serta bangunan yang dimiliki.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha dalam menjalankan operasional bisnisnya. Keberadaannya dapat sekaligus berfungsi sebagai pengganti SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan).

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Selaras dengan kepanjangan namanya SITU merupakan surat izin yang membuktikan kesiapan tempat yang hendak Anda gunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Pihak yang berhak untuk mengeluarkan izin ini adalah pemerintah daerah.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini juga berkaitan dengan tempat yang akan Anda pakai untuk usaha. Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah kelurahan atau kantor kepala desa. Isinya memberi penegasan mengenai keberadaan tempat usaha Anda.

Dua Opsi Cara Mengurus Izin Usaha

Sejauh ini ada dua opsi yang bisa Anda pilih untuk mengurus pembuatan surat izin usaha, yaitu offline dan online.

Cara Mengurus Izin Usaha via Offline

Proses pengajuan pembuatan surat izin secara offline ini telah dilakukan sejak lama dengan cara mendatangi kantor pemerintah yang berwenang menerbitknannya. Langkah-langkah pengajuan surat izin tersebut adalah sebagai berikut:  

Menyiapkan Kelengkapan Pembuatan Izin Usaha

Untuk persyaratan membuat izin usaha, umumnya Anda perlu menyediakan fotokopi kartu identitas, NPWP, serta SITU. Sertakan pula 2 lembar pas foto berukuran 4×6, data neraca perusahaan serta materai senilai Rp 6.000.

Jika kebetulan Anda hendak mengurus surat izin untuk PT, siapkan pula fotokopi akta pendirian serta surat pengesahan dari Kemenkumhan.

Mendatangi Kantor Dinas Perdagangan

Pembuatan surat izin usaha berada dalam kewenangan Dinas Perdagangan. Oleh karena itu, untuk mengurus surat-surat tersebut, Anda perlu datang ke kantornya untuk mengambil formulir pendaftaran.

Anda tidak harus datang sendiri ke sana apabila kebetulan memang sedang berhalangan. Anda dapat memberikan surat kuasa bermaterai kepada seseorang yang Anda percaya dan memintanya untuk menggantikan Anda mengurus perizinan tersebut.

Mengisi Formulir Pengajuan Pembuatan Izin Usaha

Pengisian formulir ini hendaknya Anda lakukan dengan mengisikan data yang lengkap serta benar. Setelah selesai, tanda tanganilah formulir tersebut di atas materai dan buat fotokopinya sebanyak dua lembar.

Membayar Biaya Administrasi

Besarnya biaya administrasi yang Anda bayarkan bisa jadi berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini karena tidak ada peraturan resmi dari pemerintah yang menetapkan mengenai standar nasional yang berlaku untuk biaya tersebut.  

Menunggu Proses Pembuatan Izin Selesai dan Mengambilnya

Setelah menyerahkan formulir kepada petugas kantor dinas perdagangan dan membayar biaya administrasi, Anda tinggal menunggu sampai proses pembuatan izin selesai. Biasanya hal itu membutuhkan waktu beberapa hari.

Jika surat izin tersebut sudah jadi, biasanya Anda akan mendapat pemberitahuan dari kantor untuk mengambilnya.

Cara Membuat Surat Izin Usaha via Online

(Sumber gambar: Pixabay)

Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, Anda kini juga bisa mengurus pembuatan surat izin usaha secara online melalui gadget Anda. Ada pun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:

Membuka Situs Resmi OSS (Online Single Submission)

OSS merupakan situs yang melayani pembuatan surat izin usaha secara resmi. Pemanfaatan OSS ini berlandaskan pada PP nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Membuat Akun

Proses ini dapat Anda lakukan dengan memilih menu Daftar pada halaman beranda OSS. Lengkapi data pribadi Anda yang berupa nomor kartu, tempat serta tanggal lahir, email dan nomor ponsel kemudian tekan Submit.

Sistem OSS selanjutnya akan mengirimkan tautan ke alamat email yang telah Anda cantumkan untuk memverifikasi pembuatan akun tersebut. Email itu juga akan menginformasikan mengenai username dan password untuk akun Anda.

Menginput Data Perusahaan

Gunakan username serta password yang telah Anda dapatkan tadi untuk Login ke sistem OSS. Selanjutnya, masukkan data-data perusahaan pada formulir yang muncul pada layar kaca Anda.

Pastikan Anda telah mengisi data-data tersebut dengan lengkap dan benar sebelum men-submit-nya.

Memproses Pengajuan Pembuatan Izin Usaha

Ikutilah semua langkah-langkah yang muncul pada sistem OSS sampai selesai. Setelah semua prosedur itu terpenuhi, umumnya Anda akan bisa langsung memperoleh nomor surat izin yang Anda perlukan.

Cara mengurus izin usaha secara online ini tentunya membuat proses tersebut menjadi jauh lebih praktis, mudah dan cepat. Oleh karena itu, tentunya amatlah disayangkan jika Anda tidak memanfaatkan fasilitas itu untuk memenuhi aspek legalitas usaha Anda.

Penulis: Lyla Iswara