About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

CV adalah Perusahaan Potensial, Ini 4 Hal yang Menunjukkannya

CV adalah perusahaan yang potensial

Office now – Istilah CV yang merupakan sebutan untuk suatu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia memiliki kepanjangan yaitu Commanditaire Vennootschap. Menilik dari bahasanya, CV adalah perusahaan yang konsepnya diwarisi Indonesia sejak zaman kolonial Belanda.  

Kepanjangan istilah CV tersebut juga secara langsung mencerminkan pengertian konsep badan usahanya. CV adalah perusahaan yang sistem keanggotaannya terdiri dari dua macam sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif  atau komanditer.   

Konsep perusahaan ini relatif cukup banyak diterapkan oleh para pelaku usaha saat ini. Sebelum memilih untuk ikut mengadaptasinya, ada baiknya Anda mempelajari lebih lanjut mengenai badan usaha ini. 

Ciri-Ciri CV

Keberadaan sekutu aktif dan sekutu komanditer di dalamnya merupakan ciri utama yang membedakan CV dengan bentuk badan usaha lain. Kedua jenis keanggotaan itu masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. 

Sekutu aktif merupakan pihak anggota yang berperan secara langsung dalam kepengurusan perusahaan. Itulah sebabnya pihak sekutu aktif umumnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sehubungan dengan jalannya perusahaan. 

Sebaliknya, sekutu pasif atau komanditer adalah pihak anggota yang hanya berperan sebagai penanam modal saja. Tanggung jawab mereka terhadap perusahaan pun hanya sebatas besaran modal yang mereka tanamkan pada perusahaan tersebut. 

Karena sekutu komanditer tidak terlibat langsung dalam mengurus jalannya perusahaan, beberapa orang mungkin tidak terlalu menyadari keberadaan mereka. Itulah sebabnya ada pula yang menyangka kalau CV adalah perusahaan perseorangan, padahal tidak demikian.   

CV adalah perusahaan yang berdiri atas dasar persekutuan dua orang atau lebih. Hal ini hampir sama seperti Perseroan Terbatas atau PT. Namun, ada beberapa hal yang membedakan antara CV dengan PT. 

Perbedaan CV dan PT

CV dan PT adalah dua jenis badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Bahkan, keduanya kerap membuat para pelaku usaha bingung memilih konsep mana yang lebih cocok untuk diterapkannya. 

Kendati hampir mirip, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara CV dan PT. Perbedaan itu tercermin dalam beberapa aspek yang meliputi pengertian dasar, status badan hukum, syarat pendirian serta sistem kepengurusan. 

Penjabaran masing-masing aspek perbedaan itu adalah sebagai berikut: 

Pengertian Dasar Konsep Perusahaan 

CV adalah perusahaan yang pendiriannya berdasarkan persekutuan minimal dua orang dengan sistem keanggotaan yang terdiri atas sekutu aktif dan komanditer. 

PT adalah perusahaan yang didirikan oleh minimal dua orang berdasarkan surat perjanjian yang dilindungi hukum dengan modal berupa saham. 

Status Badan Hukum Perusahaan 

Status badan hukum sebuah PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sedangkan CV belum berbadan hukum. 

Syarat Pendirian Perusahaan 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebut bahwa untuk mendirikan PT perlu adanya modal awal sebesar lima puluh juta rupiah. Selain itu, pendirian PT juga memerlukan adanya akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.  

Prosedur mendirikan CV relatif lebih sederhana dari PT. Anda cukup mendaftar ke Sistem Administrasi Badan Usaha KemenKumHAM serta membayar tarif sesuai ketentuan. Tidak ada syarat modal awal yang harus terpenuhi untuk mendirikan CV. 

Mengingat syarat pendiriannya relatif lebih sederhana, tidaklah mengherankan bila banyak pelaku bisnis UMKM yang lantas memilih mengadaptasi bentuk perusahaan CV.

Sistem Kepengurusan Perusahaan 

Sekutu aktif bertindak sebagai pelaksana dan penanggung jawab penuh terhadap keseluruhan aktivitas perusahaan. Sementara itu, pihak sekutu komanditer hanya berlaku sebagai pemodal yang tidak terlibat langsung dalam proses pengelolaan perusahaan. 

Berbeda dengan sistem kepengurusan CV, dalam PT terdapat dewan direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.  

CV Perusahaan yang Menguntungkan dan Menjanjikan

CV adalah perusahaan yang potensial

Hal-hal yang membuktikan mahwa CV adalah perusahaan yang pendiriannya mudah sekaligus menjanjikan cukup banyak keuntungan

Modal awal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu besar

Telah disebutkan sebelumnya bahwa untuk mendirikan sebuah PT adalah Anda harus memiliki modal awal sebesar minimal lima puluh juta rupiah. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk mendirikan sebuah CV. 

Hal ini tentunya menguntungkan para pelaku usaha yang kebetulan tidak memiliki modal terlalu besar, tapi ingin bisa segera mengembangkan usahanya. 

Pemilihan nama CV relatif lebih bebas

Demi ketertiban dan kelancaran aktivitas usaha, di tanah air tidak diperkenankan terdapat dua atau lebih PT dengan nama yang sama. Anda tidak akan dapat mendaftarkan sebuah nama untuk PT Anda jika kebetulan perusahaan lain sudah pernah menggunakannya.

Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk CV. Hal ini memungkinkan Anda untuk lebih leluasa memilih nama yang paling sesuai serta mampu mencerminkan jiwa dan karakter perusahaan. Tak perlu cemas memikirkan perusahaan lain sudah pernah menggunakan nama itu atau belum.   

Proses pengambilan keputusan dapat terlaksana dengan lebih cepat

Dalam sebuah PT, pengambilan keputusan harus melalui rapat dengan dewan direksi terlebih dahulu. Sedangkan dalam CV, sekutu aktif dapat langsung mengambil keputusan tanpa harus lebih dulu menggelar rapat pengurus apabila memang perlu. 

Sistem ini memungkinkan CV untuk dapat beroperasi dengan lebih dinamis serta cepat meresponi peluang atau pun masalah yang muncul.   

Sistem perpajakan lebih sederhana

Karena CV tidak berbadan hukum, maka perolehan labanya saat akhir tahun hanya akan terkena pajak perusahaan satu kali saja. Bagian laba pemilik CV tidak akan dikenai pajak lagi karena tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). 

Keuntungan Membangun Perusahaan Berbentuk CV

Apakah CV adalah perusahaan yang konsepnya paling menguntungkan? Tentu saja tidak. Sama seperti bentuk badan usaha yang lainnya, CV juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain: 

Tanggung jawab sekutu aktif bersifat tidak terbatas

Pembahasan sebelumnya telah menyebutkan bahwa sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Hal ini bisa menjadi beban yang teramat berat, sekaligus kekuasaan yang tak terbatas dan rentan terhadap penyalahgunaan.  

Rentan terjadi konflik antara sekutu dalam kepengurusan CV

Perbedaan tanggung jawab yang mencolok antara kedua pihak sekutu dalam CV tersebut berpotensi menimbulkan konflik akibat ketidakpuasan. Hal ini biasanya juga terjadi sehubungan dengan pembagian keuntungan atau apabila perusahaan mengalami kerugian. 

Jaminan kelangsungan perusahaan relatif lebih tidak menentu

Mengingat CV tidak berbadan hukum, maka tidak ada regulasi khusus yang terlalu kuat untuk menjamin kelangsungan perusahaan tersebut. CV bisa saja bubar sewaktu-waktu apabila timbul konflik yang tidak bisa terselesaikan di antara para sekutunya. 

Modal yang sudah tertanam umumnya sulit untuk ditarik kembali

Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kelangsungan perusahaan, modal yang sudah ditanamkan biasanya akan sulit untuk ditarik kembali. Pihak-pihak sekutu harus memahami resiko tersebut dan siap menanggungnya sejak awal kerja sama.  

Masing-masing bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Meskipun begitu, CV adalah perusahaan yang konsepnya cukup mudah dan menguntungkan untuk Anda coba terapkan. 

Penulis: Lyla Iswara