About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha Jasa Pertambangan: Penuhi Syarat dan 5 Tahapan

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Office Now – Tata kelola kegiatan pertambangan, mineral dan batubara mengalami transformasi. Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan saat ini dipermudah dengan sistem online. 

Upaya tersebut bertujuan mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Untuk mendapatkan IUJP, maka pelaku usaha harus memahami dan memenuhi semua persyaratannya.

Izin Usaha Jasa Pertambangan Adalah

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang dasar. 

Termasuk untuk melakukan pengolahan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah dan bisa bekerjasama dengan pihak swasta.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai keputusan berkaitan dengan izin usaha jasa pertambangan. 

Izin usaha jasa pertambangan OSS merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang usaha jasa pertambangan inti.

Usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan tahapan atau merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan. 

Cakupan kegiatan pemegang IUJP terbagi menjadi dua, yaitu:

Sebagai konsultan, perencanaan dan pelaksanaan

Pemegang IUJP pertama yaitu sebagai konsultan, perencanaan dan pelaksanaan di beberapa bidang, seperti:

  • Penyelidikan umum
  • Eksplorasi
  • Studi kelayakan
  • Konstruksi pertambangan
  • Pengangkutan
  • Lingkungan pertambangan
  • Reklamasi dan pascatambang
  • Keselamatan pertambangan

Konsultan dan perencana

Contoh surat IUJP selanjutnya yaitu diperuntukkan bagi para konsultan dan perencana di bidang penambangan dan pemurnian.

Pemerintah memiliki kewajiban mengurus, mengelola hingga mengawasi segala bentuk kegiatan pertambangan dalam suatu daerah. Umumnya, daerah tambang berada di wilayah kabupaten, sehingga jauh dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, perlu kontrol dari pemerintah pusat karena yang memiliki kewenangan memberi izin. 

Permen ESDM tentang izin usaha jasa pertambangan menyebutkan bahwa IUP menjadi salah satu persyaratan utama mengambil mineral di daerah tertentu.

IUP dapat Anda dapatkan setelah memiliki wilayah IUP di salah satu daerah tertentu yang dikuasakan kepada pemegang IUP.

Izin ini hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja, sehingga jika ingin eksplorasi mineral lain harus memperoleh izin lagi.

Jika dalam proses ekstraksi pengusaha menemukan mineral lain dalam wilayah IUP, maka akan memperoleh prioritas untuk mengelolanya.

Proses pengajuannya sama dengan proses yang lama, yakni dengan mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Syarat Mengajukan Izin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Izin Usaha Jasa Pertambangan tergolong tingkat risiko tinggi pada sistem OSS RBA, sehingga membutuhkan perizinan berusaha NIB dan Izin.

Setelah pelaku usaha registrasi ke sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB, tahapan selanjutnya yaitu mengajukan IUJP. 

Untuk mengajukan izin usaha pertambangan galian C dan lainnya, maka penuhi beberapa persyaratan berikut ini:

Menyiapkan data pemilik perusahaan yang valid

Pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang mengajukan IUJP harus menyiapkan data kependudukan dan perpajakan. Saat ini sistem perizinan menggunakan OSS yang telah terintegrasi ke lembaga terkait.

Oleh karena itu pemilik atau penanggung jawab perusahaan menyetorkan NIK yang kemudian divalidasi melalui sistem. Pengecekan data perpajakan juga menjadi prosedur melalui KSWP.

Jika NIK dan KSWP pemilik perusahaan tidak valid, maka proses pengajuan izin akan terhambat, sehingga Anda harus memperbarui dokumen.

Penyebab data kependudukan tidak valid untuk memperoleh izin usaha jasa pertambangan bisa disebabkan karena data di KTP, NPWP dan KK tidak sama. 

Untuk menghindari hal tersebut, maka pastikan data diri di KTP, NPWP dan KK telah sesuai. Selain itu, Anda tidak boleh lalai melakukan laporan pajak dalam waktu 2 tahun terakhir.

Memilih bentuk perusahaan

Sebelum memilih bentuk perusahaan, Anda perlu memahami bahwa pengurusan izin usaha jasa pertambangan diajukan kepada Menteri ESDM.

Nantinya Menteri ESDM akan mengeluarkan izin kepada badan usaha atau PT PMA yang melakukan kegiatan pertambangan. 

Apabila Anda mengajukan biaya Izin Usaha Jasa Pertambangan dalam bentuk PT perorangan, maka jenis usaha terbatas pada kegiatan konsultasi atau perencanaan.

Oleh karena itu, pemilihan bentuk usaha sangat erat kaitannya dengan cakupan wilayah dan jenis pekerjaan yang Anda jalani. 

Jika bentuk usaha adalah PT, maka harus ada pemisahan antara perusahaan dan pemilik usaha. Ketika salah mempertimbangkan maka tanggung jawab pemilik perusahaan juga berbeda.

Prosedur dan syarat pendirian PT yang bergerak di bidang pertambangan mengacu pada UU CIpta Kerja dan PP nomor 8 tahun 2021. 

Salah satunya, Anda harus memenuhi persyaratan modal dasar dan beberapa kegiatan usaha mempersyaratkan modal minimal.

Simak persyaratan izin usaha jasa pertambangan berdasarkan bentuk perusahaan berikut ini:

IUP untuk eksplorasi

Jika Anda mengajukan izin usaha untuk eksplorasi mineral, maka harus memenuhi syarat:

  • Surat pengajuan
  • Dokumentasi susunan direksi dan daftar pemegang saham
  • Domisili perusahaan
  • Mengajukan IUP untuk eksplorasi mineral I
  • Mengajukan permohonan usaha pertambangan
  • Menyertakan profil badan usaha yang mengekstraksi bahan tambang 
  • Menyiapkan akta pendirian badan usaha untuk proses tersebut. Perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
  • NPWP badan usaha.

Badan usaha koperasi

Jika badan usaha yang akan mengajukan IUP adalah koperasi, maka perlu melengkapi izin administratif berikut ini:

  • Siapkan surat pengajuan izin usaha pertambangan
  • Lembar dokumen susunan para pengurus perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Cantumkan dokumen yang menjelaskan profil koperasi 
  • Akta pendirian koperasi yang sudah disahkan oleh notaris
  • NPWP
  • Sertakan juga susunan pengurus koperasi dan jajaran manajemen
  • surat keterangan domisili

Izin Usaha Jasa Pertambangan Memperhatikan kode KBLI

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Selanjutnya, Anda juga harus memperhatikan kode KBLI saat mengajukan izin usaha jasa pertambangan. Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2020, untuk mendapatkan IUP Anda harus memastikan tujuan perusahaan sesuai.

Kegiatan bidang usaha jasa pertambangan harus menggunakan kode KBLI 09900. Kode tersebut dapat Anda gabung dengan konstruksi atau penyewaan alat, akan tetapi tidak bisa digabung dengan:

  • Pertambangan mineral atau batubara
  • Perdagangan internasional
  • Pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara

Mempersiapkan SDM

Setiap perusahaan usaha jasa pertambanganwajib menyertakan struktur organisasi SDM yang memuat:

  • Penanggung jawab operasional yang memiliki kompetensi pengawasan operasional. PJO harus mendapatkan pengakuan dari Kepala Teknik Tambang.
  • Tenaga ahli di bidang yang sesuai dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pelatihan tertentu.

Mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan

Saat mengajukan IUJP, maka Anda akan diminta menginformasikan jenis, jumlah, kondisi hingga alat yang digunakan selama proses penambangan. 

Untuk kegiatan konsultasi tentu tidak memerlukan peralatan khusus, namun untuk kegiatan penambangan atau konstruksi memerlukan berbagai peralatan. 

Patut Anda ingat bahwa perusahaan tidak wajib memiliki peralatan, namun harus tetap melaporkan status kepemilikan alat-alat tersebut. 

Apabila peralatan untuk kegiatan pertambangan tersebut merupakan milik badan usaha, maka pemohon wajib menyertakan surat pernyataan tentang kepemilikan.

Surat pernyataan harus ditandatangani pemilik alat-alat tersebut dan diberi materai. Sedangkan peralatan yang berstatus menyewa harus dilampirkan dokumen sewa menyewa. 

Lampirkan juga surat perjanjian kerjasama atau MOU dari perusahaan pemilik peralatan.

Untuk mendapatkan izin usaha jasa pertambangan, penuhi semua syarat administrasi. Selain itu, perhatikan bentuk badan usaha dalam menjalankan usaha jasa pertambangan.