About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Layanan Opostille untuk Memvalidasi Dokumen Internasional 

Layanan Opostille

Layanan opostille telah menjadi kebutuhan yang mendasar dalam proses legalisasi dokumen internasional. 

Dalam era globalisasi saat ini, di mana mobilitas antar negara semakin meningkat.  Validasi dokumen menjadi krusial untuk berbagai keperluan, mulai dari studi, pekerjaan, hingga keperluan bisnis. 

Namun, banyak yang belum memahami secara detail bagaimana sebenarnya tahapan menggunakan layanan opostille dan mengapa hal ini begitu penting.

Apa Itu Layanan Opostille?

Layanan Opostille

Sebelum memahami prosesnya, penting untuk memahami konsep dari layanan Apostille itu sendiri. Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. 

Tujuan utamanya untuk memberikan pengesahan standar bagi dokumen yang akan digunakan di negara lain bagian dari anggota dari konvensi tersebut.

Indonesia resmi menjadi bagian Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui PP Nomor 2 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Hal ini memasukkan Indonesia ke dalam 121 negara yang mengakui Sertifikat Apostille untuk melegalkan dokumen.

Beberapa negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille termasuk:

  • Argentina
  • Australia
  • Austria
  • Belgia, Denmark
  • Finlandia
  • Prancis
  • India
  • Italia
  • Jepang
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Filipina
  • Korea Selatan
  • Arab Saudi
  • Spanyol
  • Turki
  • Inggris
  • Amerika Serikat

Layanan opostille AHU secara khusus memberikan legalisasi yang disepakati oleh hampir semua negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. 

Dalam proses ini, sebuah lembaga pemerintah atau notaris umumnya memberikan tanda atau stempel khusus. 

Adanya stempel tersebut menyatakan bahwa dokumen yang bersangkutan sah dan autentik, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara asalnya.

Tahapan Penggunaan Layanan Apostille

Layanan Opostille

Setelah memahami apa itu dokumen opostille, maka selanjutnya perhatikan tahapan layanan opostille Kemenkumham berikut ini:

Identifikasi dokumen yang diperlukan

Langkah pertama dalam menggunakan layanan opostille adalah mengidentifikasi dokumen yang memerlukan legalisasi. 

Dokumen tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari akta kelahiran, akta perkawinan, surat nikah, dokumen pendidikan, dokumen hukum, dan lain sebagainya. 

Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda terkait dokumen mana yang memerlukan Apostille.

Persiapan dokumen

Setelah identifikasi, persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dan keperluannya. 

Pastikan dokumen tersebut lengkap dengan informasi yang diperlukan dan telah diverifikasi keasliannya oleh otoritas yang berwenang.

Verifikasi persyaratan

Langkah selanjutnya adalah memeriksa persyaratan yang diperlukan oleh negara yang menjadi tujuan dokumen tersebut. 

Setiap negara memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda terkait Apostille. Pastikan dokumen telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Kunjungan ke lembaga yang berwenang

Setelah semua dokumen sudah siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi lembaga yang berwenang untuk memberikan layanan Apostille. 

Biasanya, notaris atau departemen luar negeri dari negara yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk memberikan Apostille. 

Dokumen akan diperiksa untuk memastikan keaslian serta kemudian diberikan tanda Apostille notaris yang sah.

Pembayaran biaya dan proses administratif

Pada tahap ini, biaya administrasi dan legalisasi harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Proses administratif ini meliputi pengisian formulir, pembayaran biaya, serta pengambilan nomor atau tanda yang memungkinkan Anda untuk melacak status dokumen.

Pengiriman Dokumen

Setelah dokumen telah menerima Apostille ijazah, langkah terakhir adalah mengirimkan dokumen tersebut ke negara tujuan. 

Pastikan menggunakan layanan pengiriman yang aman dan andal untuk memastikan dokumen sampai dengan selamat dan tepat waktu.

Pentingnya Layanan Opostille

Layanan opostille

Layanan opostille telah menjadi jembatan penting dalam proses legalisasi dokumen internasional. 

Di tengah globalisasi dan pertumbuhan hubungan lintas negara yang semakin pesat, kebutuhan akan verifikasi dokumen semakin meningkat. 

Proses legalisasi ini terkadang menjadi hambatan besar dalam transaksi bisnis, studi di luar negeri, pernikahan lintas batas, atau untuk keperluan hukum. 

Namun, dengan hadirnya layanan opostille, proses ini menjadi lebih mudah, efisien, dan lebih terjangkau.

Simak beberapa alasan mengapa Anda membutuhkan layanan legalisasi untuk dokumen internasional:

Layanan opostille mendapat pengakuan internasional yang mudah

Salah satu keunggulan utama layanan opostille Indonesia adalah pengakuan internasional yang lebih mudah. 

Dokumen yang telah dilegalkan dengan opostille dapat langsung diterima dan diakui secara sah di negara-negara yang menjadi anggota konvensi.

Anda tidak perlu menjalani lagi  proses verifikasi tambahan yang memakan waktu.

Layanan opostille lebih efisiens dalam proses verifikasi

Layanan opostille mengurangi hambatan birokrasi dan waktu dalam proses verifikasi dokumen. Biasanya, tanpa opostille, dokumen harus melalui serangkaian legalisasi di berbagai institusi dan kementerian.

Adanya legalisasi opostille menjadikan proses ini lebih sederhana karena satu tanda atau sertifikasi telah diakui secara internasional.

Penting untuk transaksi bisnis internasional

Dalam dunia bisnis global saat ini, transaksi lintas negara memerlukan dokumen yang sah dan terverifikasi dengan cepat. 

Penggunaan layanan opostille memastikan dokumen-dokumen tersebut dapat diakui tanpa keraguan di berbagai yurisdiksi, memudahkan kelancaran proses bisnis internasional.

Studi di luar negeri dan pekerjaan internasional

Bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di luar negeri atau mencari pekerjaan di negara lain, Apostille adalah kunci penting untuk memvalidasi dokumen. 

Adanya layanan ini akan memudahkan proses penerimaan pelajar atau penerimaan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi di luar negeri.

Mempermudah proses pernikahan antar negara

Untuk pernikahan lintas batas, proses legalisasi dokumen seperti surat nikah menjadi krusial. Apostille dapat mempermudah pengakuan resmi pernikahan di negara lain tanpa masalah hukum.

Berapa Biaya Layanan Opostille?

Biaya untuk proses legalisasi apostille adalah sebesar Rp150.000 dan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Layanan opostille telah tersedia bagi masyarakat sejak 4 Juni 2022 sesuai dengan Pasal 12 Konvensi opostille. 

Peluncurannya secara resmi dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly.

Sekarang, tersedia juga layanan legalisasi apostille secara daring yang dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Prosesnya cukup mudah, warga hanya perlu mengakses laman tersebut, mendaftarkan dokumen yang ingin dilakukan legalisasi, dan menentukan negara tujuan dokumen tersebut.

Dokumen yang dapat diajukan untuk proses legalisasi opostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam:

  • Proses pengajuan visa
  • Pengajuan proses pernikahan campuran
  • Persyaratan pendidikan
  • Menjalani pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, dan dokumen publik lainnya

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat bahwa daftar 66 dokumen tersebut dapat bertambah seiring waktu.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses legalisasi opostille, mereka dapat langsung menghubungi petugas Kantor Kemenkumham di provinsi masing-masing.

Layanan opostille adalah langkah krusial dalam memvalidasi dokumen internasional. Dengan memahami tahapan yang diperlukan, proses ini dapat dilalui dengan lancar dan efisien. 

Penting untuk mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan dokumen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mengirimkannya ke negara tujuan. 

Dengan demikian, dokumen yang Anda miliki akan memiliki keabsahan hukum yang diakui di negara lain sesuai dengan Konvensi Den Haag.