About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengurus Perizinan Usaha, Ini 11 Izin yang Wajib Anda Tahu

Mengurus Perizinan Usaha

Office Now – Untuk menjalankan sebuah bisnis di bidang perdagangan, Anda memerlukan surat izin. Mengurus perizinan usaha tidaklah serumit yang Anda bayangkan. Adanya sistem OSS yang telah diberlakukan akan memudahkan mengurus perizinan, selain itu, proses izin menjadi lebih cepat.

Pada dasarnya, perizinan ini akan melindungi bisnis Anda sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai hukum yang berlaku. Ketahui izin apa saja yang harus dimiliki oleh pemilik usaha, sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang.

Mengurus Perizinan Usaha dengan 11 Izin

11 Izin: Pemilik Usaha Wajib Mengurus Perizinan Usaha

Jenis bidang usaha semakin berkembang dengan muncul berbagai model bisnis. Terlebih lagi jenis usaha yang menggunakan kemajuan teknologi. Namun, tetap saja ada peraturan-peraturan untuk memberikan koridor jelas bagi pemilik usaha.

Mengurus perizinan usaha menjadi hal penting ketika Anda menjadi seorang pengusaha. Simak beberapa izin yang harus Anda miliki sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, antara lain:

Surat Izin Tempat Usaha

SITU atau Surat Izin Tempat usaha menjadi tanda bahwa tempat usaha yang Anda gunakan telah sesuai peraturan yang berlaku. Surat izin ini bisa Anda ajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat.

Mengurus Perizinan Usaha SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan menandakan pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan Anda telah mengantongi izin. Tanpa mengurus izin usaha ini, Anda tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu perizinan yang harus Anda miliki. Pemerintah telah menggalakkan program taat pajak. Oleh karena itu, masyarakat yang telah memiliki penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Tak terkecuali pemilik usaha, sehingga harus memiliki NPWP untuk keperluan membayar pajak.

Nomor Register Perusahaan

NRP ini juga dikenal dengan sebutan TDP yang wajib ada untuk pelaku usaha. Fungsi Tanda Daftar Perusahaan ini sebagai tanda bahwa usaha Anda telah terdaftar dan berjalan dengan resmi.

NIB

Sedangkan Nomor Induk Berusaha menjadi cara paling mudah untuk membangun usaha. Pemilik usaha bisa mengurus izin usaha online untuk mendapatkan NIB ini. Memiliki NIB menjadi syarat untuk bisa mengurus SIUP dan SITU.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

SKDP merupakan izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha. Untuk mendapatkan izin ini, Anda bisa mengajukannya ke pihak kelurahan atau kepala desa. Jika setiap individu memiliki KTP, maka usaha yang beroperasi memerlukan SKDP.

AMDAL

Mengurus perizinan usaha AMDAL merupakan izin usaha untuk mengkaji dampak lingkungan terhadap usaha yang Anda jalankan. Namun, jika usaha yang Anda jalankan tidak memiliki dampak terhadap lingkungan, maka tidak perlu menggunakan AMDAL.

IMB

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib Anda miliki. Fungsinya adalah menandakan bangunan sudah resmi terdaftar.

SK Pengesahan Badan Hukum

Surat pengesahan Badan Hukum akan mengesahkan terbentuknya PT, CV, Firma dan lainnya. SK ini dikeluarkan oleh Kemenkumham sehingga perusahaan berdiri sah secara hukum. Mengurus perizinan usaha juga harus Anda lengkapi dengan mendapatkan SK dari Kemenkumham.

Akta Pendirian

Sifatnya yang wajib, akta pendirian menandakan bisnis yang Anda jalankan tidak akan mendapatkan masalah di masa mendatang.

Izin Gangguan

Untuk izin usaha mikro tidak hanya mengurus SIUP, melainkan juga memiliki izin gangguan. Izin gangguan bermanfaat bagi usaha-usaha yang memiliki potensi bahaya mulai dari:

  • Ketertiban
  • Kerugian
  • Serta gangguan yang bisa muncul kapan saja

Tahapan Mengurus Perizinan Usaha Industri

Tahapan Mengurus Perizinan Usaha Industri

Agar sebuah bisnis bisa memperbesar skala usahanya, maka harus memiliki akses modal dan akses pasar. Jika ingin mengakses modal yang lebih besar, maka pemilik usaha harus mengurus izin usaha UMKM dan perizinan lainnya sesuai bidang usaha yang berjalan.

Simak juga tahapan mengurus izin usaha dagang berikut ini:

NPWP

Syarat pertama yang harus Anda siapkan adalah mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Perusahaan. Baik untuk NPWP perorangan dari pemilik usaha maupun NPWP perusahaan.

Menyusun Akta

Dalam penyusunan akta, Anda bisa menggunakan notaris. Di dalam akta perusahaan, akan memuat beberapa hal, antara lain:

  • Nama pemilik perusahaan
  • Daftar pemilih
  • Proporsi kepemilikan saham untuk badan hukum Perseroan Terbatas
  • Bidang usaha sesuai dengan KBLI
  • AD ART
  • Struktur organisasi

Mendaftarkan Akta Perusahaan

Tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian perusahaan melalui Kemenkumham. Sehingga nanti mendapatkan pengesahan berupa surat keputusan. Sedangkan untuk izin usaha rumahan memiliki tahapan yang berbeda. 

NPWP Badan Usaha

Berbekal akta pendirian dan SK pengesahan perusahaan, Anda bisa mengurus NPWP atas nama perusahaan. Kunjungi pelayanan kantor pajak di wilayah setempat.

Mengurus Perizinan Berusaha NIB

Nomor Induk Berusaha bisa Anda urus melalui OSS. NIB akan Anda gunakan untuk mengurus perizinan selanjutnya.

Izin Lanjutan

Pada dasarnya izin usaha dan izin komersil ini sifatnya komitmen harus terpenuhi paling lambat 2 tahun setelah terbitnya NIB. Izin usaha mikro kecil membutuhkan izin lanjutan jika dalam kegiatan usaha terdapat kegiatan membangun gedung.

Izin komersial ini sifatnya tergantung pada bidang usaha yang menjadi kegiatan bisnis. Misalnya untuk usaha restoran membutuhkan Laik Hygiene. Sedangkan untuk industri di bidang pangan memerlukan Izin Edar BPOM.

Pendaftaran BPJS Karyawan

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para karyawan yang terlibat dalam kegiatan usaha. Jika Anda pelaku UMKM bisa memenuhi kewajiban ini secara bertahap. Oleh karena itu mengurus perizinan usaha mewajibkan pemilik usaha melakukan pendaftaran BPJS untuk karyawan.

Manfaat Mengurus Perizinan Usaha Online

Manfaat Mengurus Perizinan Usaha Online

Tentunya setiap pemilik usaha menginginkan bisnisnya bisa berjalan dengan lancar. Oleh karena itu pentingnya mengurus perizinan agar tidak terkena pembongkaran lantaran tidak memiliki izin. 

Simak beberapa manfaat izin usaha industri berikut ini:

Mengurus Perizinan Usaha Sarana Perlindungan Hukum

Kerap kali Anda melihat pedagang-pedagang kecil mendapatkan tindakan penertiban karena tidak memiliki izin. Tindakan tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak memiliki izin. 

Jika dulu kerumitan mengurus perizinan bisa Anda jadikan alasan untuk tidak tertib. Namun, sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin. Beberapa proses birokrasi sudah diringkas menggunakan sistem OSS.

Mengurus Perizinan Usaha Sebagai Sarana Promosi

Promosi adalah salah satu cara yang banyak digunakan untuk mendongkrak penjualan. Mengurus perizinan secara tidak langsung menjadi rangkaian promosi. Sebab, Anda harus ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat untuk mendapatkan izin.

Kegiatan usaha yang sudah terdaftar dalam sistem pemerintah, secara tidak langsung sebagai ajang promosi. Setiap orang yang mengakses informasi akan mengetahui kegiatan usaha yang Anda jalankan.

Kepatuhan Hukum Mengurus Perizinan Usaha

Unsur legalitas yang melekat pada perizinan, menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mematuhi aturan hukum secara tidak langsung akan menegakkan hukum dan budaya disiplin dalam diri pemilik usaha. Misalnya saja saat mengurus izin usaha cafe.

Mudah Mengikuti Tender

Agar kegiatan usaha semakin maju, maka pada beberapa jenis usaha terlibat pada proses pemenangan tender. Baik itu untuk perusahaan swasta maupun milik pemerintah. Sehingga Anda harus memiliki dokumen perizinan lengkap sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender.

Mengurus perizinan berusaha pada dasarnya membentuk pribadi pemilik usaha agar lebih disiplin. Selain itu, dengan memiliki perizinan lengkap akan membantu Anda mengembangkan usaha.