About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan CV Ternyata Berbeda Dengan Pembuatan PT

Pembuatan pt dan cv
Pembuatan CV Ternyata Berbeda dengan Pembuatan PT
Pembuatan CV Ternyata Berbeda dengan Pembuatan PT

OfficeNow– Setiap orang yang memiliki usaha wajib untuk mengurus legalitasnya. Tidak hanya untuk PT, tetapi dalam pembuatan CV juga perlu mengurus perizinannya. 

Memiliki CV akan membuat bisnis dan pekerjaan Anda menjadi lebih bergengsi dan sekaligus terpercaya. Akses untuk mendapatkan modal dari lembaga pembiayaan dan permodalan jadi lebih terbuka. Kesempatan Anda untuk mengerjakan proyek yang lebih besar juga bertambah. Modal tidak lagi menjadi penghambat pekerjaan.

Cara Pembuatan CV 

Sebagai pelaku usaha, ada baiknya Anda memiliki badan hukum seperti PT atau CV. Jika bisnis yang Anda jalankan berskala menengah seperti UMKM, maka CV adalah bentuk badan usaha yang sesuai. Proses mendirikan CV juga jauh lebih mudah dan lebih murah daripada PT. Pendirian CV juga sesuai bagi yang ingin melegalkan usaha tetapi punya budget terbatas.

CV merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih. Pendirinya ini lalu memberikan aset dan dananya pada persekutuan yang dibuat dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dasar Hukum Pembuatan CV

Dasar hukum pembuatan CV adalah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam CV terdapat peran dari dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif untuk menjalankan CV.

Sekutu aktif adalah pengelola perusahaan. Pihak ini bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan serta berhak menentukan kebijakan perusahaan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara pihak yang menanam modal ke CV dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal akan disebut sebagai sekutu pasif.

Apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya akan menanggung sejumlah modal yang pernah ditanam. Sekutu pasif juga tak memiliki hak ikut campur dengan segala urusan perusahaan, baik dari manajemen hingga kebijakan.

Pembuatan CV perusahaan tidaklah rumit apabila Anda tahu apa saja yang menjadi persyaratan dan prosedurnya. Kemajuan teknologi bahkan memungkinkan untuk melakukan pembuatan CV online. Menarik bukan? Sehingga dapat menghemat waktu. 

Baca juga: OSS Perizinan: 4 Poin yang Perlu Anda Ketahui Mengenainya

Banyak faktor yang mempengaruhi biaya pembuatan CV, antara lain: 

  • domisili usaha
  • durasi pengurusan CV
  • modal awal
  • wujud usaha

Saat ini, biayanya berada di kisaran Rp3-8 juta saja.

Biar tidak repot mengurusnya sendiri, Anda bisa menggunakan layanan jasa pembuatan CV. Anda bisa bebas memilih paket sesuai budget, tapi tentunya ada perbedaan antara layanan Rp5 juta dengan Rp8 juta. Perbedaan harga umumnya dikarenakan pada kelengkapan dokumen yang akan diurus.

Syarat-syarat Pembuatan CV

Syarat Pembuatan CV
syarat pembuatan CV

Akta pendirian CV harus dilakukan di hadapan notaris. Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun walau berbeda dengan daerah domisili CV. Akta ini akan diperoleh setelah pendiri CV menandatanganinya di hadapan notaris yang telah tersumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

Sebelum  sampai pada penandatanganan akta, sebaiknya mempersiapkan terlebih  dahulu semua syarat-syaratnya.

Syarat Pendirian CV 2022

Syarat pendirian CV 2022 cukup mudah, yaitu:

  1. Minimal didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  3. Wajib berstatus WNI.
  4. Seluruh aset dan modal kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

Keempat hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam pembuatan CV. Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV lainnya, yaitu:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  4. Surat Pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia bermaterai.
  5. Nomor telepon dan email perusahaan.
  6. Apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib untuk mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.

Syarat pendirian CV hukumonline juga sama. 

Beda Pembuatan CV dan CV Kontraktor

Beda Pembuatan CV dan CV Kontraktor
Beda Pembuatan CV dan CV Kontraktor

Sedikit berbeda dengan pembuatan CV biasa, CV kontraktor membutuhkan langsung jasa notaris untuk pengurusannya.

CV kontraktor memang bergerak dalam bidang kontraktor, mulai dari perencanaan arsitektur hingga pembangunannya. Untuk biaya membuat CV kontraktor dengan biaya CV biasa tidak terlalu jauh berbeda. Selain itu biaya juga ditentukan dari domisili tempat berdirinya CV, apakah berdomisili di kota besar atau kota kecil. 

Persyaratan membuat CV Kontraktor tidak jauh berbeda dengan mendirikan CV lainnya. Ada syarat-syarat dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan CV kontraktor.

  1. Fotokopi e-KTP, KK, dan NPWP personal masing-masing pendiri (aktif dan pasif).
  2. Fotokopi PBB dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir (jika belum ada, menggunakan PBB personal).
  3. Surat fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha berbentuk surat kontrak atau sewa kantor
  4. Surat keterangan tinggal/domisili dari pemilik ruko/perkantoran.
  5. Kantor berlokasi di wilayah perkantoran, komersial, atau campuran.
  6. Foto kantor (interior/tampak dalam dan eksterior/tampak luar)
  7. Persiapkan lebih dari 3 nama CV untuk pilihan alternatif karena nama CV tidak boleh sama dengan CV/PT yang sudah ada.
  8. Draft AD–ART CV (apabila belum ada, maka dapat meminta notaris untuk membuatkannya)

Untuk memulai proses maka semua dokumen tersebut harus Anda bawa ke notaris..

Prosedurnya pun sama dengan pendirian CV biasa. Jika Anda memiliki usaha kontraktor, tentu saja Anda bisa mengajukan pembuatan CV kontraktor.

Pendaftaran Izin Usaha Jasa Konstruksi

Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi, Anda harus memiliki Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil dan Sertifikat Badan Usaha. Untuk bisa memperoleh kedua sertifikat tersebut, Anda harus bergabung dalam asosiasi jasa konstruksi. Carilah pengurus asosiasi tersebut di kota Anda.

Untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi dapat dilakukan pendaftaran di pemda setempat dengan membawa semua dokumen di atas.

Biaya Pembuatan CV Kontraktor

Untuk biaya mendirikan CV relatif murah, sekitar 2 – 4 juta rupiah saja. Namun, Anda perlu membayar sejumlah biaya untuk bergabung ke asosiasi jasa konstruksi, tergantung dari asosiasi.

Perbedaan Pembuatan CV dan Pembuatan PT

Setelah mengetahui semua prosedur cara pembuatan CV, maka Anda bisa segera menyiapkan semua berkas dokumen yang diperlukan. Lalu apakah CV sama dengan PT? 

Prosedur pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat daripada pembuatan PT. CV dan PT jelas berbeda meski keduanya sama-sama memiliki badan hukum. 

Beda CV dan PT

  • Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan. Wajib mencantumkan frasa PT sementara CV tidak.
  • Untuk membuat CV, pendiri tidak dikenai aturan wajib terkait modal minimum. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Sementara Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan kepada pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.
  • Pendiri CV wajib berkewarganegaraan Indonesia sedangkan PT boleh salah satunya WNA. Hal ini tertuang dalam salah satu syarat pembuatan CV.
  • Kepengurusan dan tujuan CV serta PT berbeda.
  • Pemungutan pajak CV dan PT juga berbeda. 

Demikianlah pembuatan CV yang wajib Anda ketahui. Jangan lupa simak artikel lainnya.