About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan 3 Sektor Usaha Jasa Lainnya

Surat Izin Usaha Jasa

Office Now – Surat izin usaha jasa, sama seperti izin kegiatan usaha lain pada umumnya, sangatlah penting untuk dimiliki pelaku bisnis tersebut. Keberadaan surat izin ini berfungsi untuk memberikan jaminan legalitas untuk jalannya aktivitas komersial perusahaan.

Pada dasarnya, jenis surat izin usaha jasa juga tidak terlalu jauh berbeda dengan usaha lainnya. Hanya saja, selain perizinan dasar yang tercantum dalam undang-undang, Anda bisa jadi perlu menambahkan beberapa perizinan khusus sesuai kegiatan usaha.

Jenis Perizinan Dasar Untuk Berbagai Sektor Usaha

Peraturan mengenai izin usaha terbaru di tanah air saat ini adalah PP nomor 5 tahun 2021, yakni Perizinan Berbasis Resiko. PP ini membagi perusahaan menjadi empat kategori, yaitu perusahaan dengan resiko tinggi, menengah-tinggi, menengah-rendah, dan rendah.  

Berdasarkan PP tersebut,  jenis izin usaha dasar yang wajib dimiliki oleh setiap kategori perusahaan menurut skala resikonya adalah sebagai berikut:

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Keberadaan NIB atau Nomor Induk Berusaha ini berfungsi sebagai nomor identitas untuk setiap perusahaan. Oleh karena itu, semua perusahaan dari keempat kategori resiko yang tersebut di atas tanpa terkecuali wajib untuk memilikinya.

Jadi, jika Anda hendak mengurus surat izin usaha jasa survey atau kegiatan usaha lainnya, Anda tak boleh melupakan jenis perizinan yang satu ini. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta akses kepabean untuk pelaku ekspor impor.

Dengan adanya NIB, fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga sudah bisa sekaligus terwakilkan. Oleh karena itu, Anda tak lagi wajib untuk mengurus pembuatan kedua jenis izin usaha tersebut.  

Sertifikat Standar

Untuk kategori perusahaan beresiko menengah-rendah dan menengah-tinggi, wajib memiliki Sertifikat Standar dengan level pengawasan yang sesuai. Perusahaan dengan resiko menengah-rendah mendapat level pengawasan nomor dua, sedang menengah-tinggi tiga.  

Keberadaan Sertifikat Standar ini  membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar aturan yang berlaku sesuai dengan tingkat resikonya.   

Izin (Komersial atau Operasional)

Jenis Izin yang terakhir ini khusus untuk kategori perusahaan yang memiliki skala resiko tinggi. Level pengawasan untuk Izin ini adalah nomor empat atau merupakan yang tertinggi.

Setelah perusahaan mengajukan pembuatan Izin ini, biasanya pihak pemerintah daerah atau pusat akan mengadakan peninjauan lebih dulu. Jika kondisi perusahaan sudah terbukti memenuhi syarat, barulah Izin ini bisa diterbitkan.

Aturan mengenai kepemilikan ketiga jenis perizinan dasar ini berlaku baik untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa maupun non-jasa. Sekarang Anda bisa mengurus pembuatan izin ini dengan lebih mudah secara online melalui situs OSS (Online Single Submission).  

Selain itu, Anda tentunya tak boleh melupakan kewajiban untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Keberadaan NPWP ini sangatlah penting untuk menunaikan tanggung jawab perpajakan Anda sebagai seorang pelaku usaha.

Pengertian Usaha Jasa

Perbedaan usaha jasa dan non-jasa terletak pada jenis produk yang dihasilkannya. Berdasarkan sejumlah sumber, definisi usaha jasa ialah suatu kegiatan komersial yang menghasilkan produk berupa layanan non-benda untuk memenuhi kebutuhan konsumennya.

Produk non-benda itu tidak berwujud fisik dan biasanya berasal dari suatu keahlian khusus yang dimiliki oleh tim pelaku kegiatan usaha. Meski begitu, jasa layanan tersebut dapat juga membantu konsumen untuk memperoleh sesuatu yang berbentuk fisik.  

Contoh Sektor dan Jenis Surat Izin Usaha Jasa

Ada berbagai macam kegiatan usaha yang termasuk dalam sektor jasa. Beberapa contoh kegiatan usaha di bidang jasa ini antara lain:

Konstruksi

Bisnis konstruksi merupakan contoh usaha jasa dengan produk berupa layanan non-benda yang membantu konsumen memiliki sesuatu berbentuk fisik berupa bangunan. Perusahaan yang bergerak di bidang ini dahulu perlu punya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Surat izin usaha jasa konstruksi berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembuatan SIUJK ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Menteri.

Surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh BKPM ini adalah untuk jenis perusahaan PMA atau Penanaman Modal Asing. Sementara perusahaan yang murni lokal atau murni asing mendapatkan izinnya dari Kementerian PU.

Dalam peraturan perizinan terbaru tercatat perubahan mengenai kewajiban kepemilikan IUJK.  Jika Anda mendirikan perusahaan konsultan yang tidak menangani pembangunan secara langsung, perhatikan kebutuhan surat izin usaha jasa konsultansi non konstruksi.

Pertambangan

Mirip dengan konstruksi, sektor ini juga menyediakan layanan berupa keahlian melakukan penambangan agar konsumen dapat memperoleh hasil tambang berbentuk fisik. Hasil tambang itu dapat berupa mineral logam, non-logam, batu bara, batuan atau zat radioaktif.  

Perusahaan yang bergerak di bidang ini perlu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan yang kerap disingkat SIUJP atau IUP. Selain itu, ada pula Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk perusahaan dapat menjalankan eksplorasi tambang.

Pelaku usaha pertambangan juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai pembagian WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Pembagian WIUP ini biasanya dilakukan berdasarkan jenis komoditas yang akan ditambang oleh perusahaan.

Selain itu, ada pula jenis kelengkapan perizinan lain yang bernama Kontrak Karya atau KK . Kontrak ini merupakan perjanjian antara pihak pemerintah dengan perusahaan pertambangan yang berbadan hukum untuk melakukan aktivitas penambangan mineral.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha jasa pertambangan ini bisa Anda baca dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020.  

Transportasi

Inti dari aktivitas usaha transportasi adalah membantu memindahkan seseorang atau sesuatu dari satu tempat ke tempat lainnya dengan fasilitas kendaraan. Aktivitas pemindahan tersebut dapat berlangsung melalui sarana darat, laut, maupun udara.

Agar dapat menjalankan usaha transportasi ini, Anda perlu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau SIUJPT. Penerbitan jenis izin usaha ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan atau Dishub.

Apabila yang Anda pindahkan berupa barang, maka Anda perlu sekaligus memfasilitasi penerimaan, penyortiran, pengepakan, dan penimbangan barang yang akan diangkut. Selain itu, ada baiknya Anda mencermati peraturan tentang kebutuhan surat izin usaha jasa kurir.

Telekomunikasi

Prospek bisnis telekomunikasi terbilang sangatlah menjanjikan di era teknologi informasi saat ini. Jadi, tidaklah mengherankan apabila banyak pengusaha yang lantas tertarik dan ingin bisa ikut ambil bagian di dalamnya.

Untuk dapat menjalankan perusahaan telekomunikasi ini, Anda perlu memiliki surat izin usaha jasa komunikasi dan informasi. Penerbitan izin usaha ini merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, menurut situs resmi Kominfo, ada sejumlah perizinan lain yang perlu diperhatikan oleh pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi. Beberapa di antaranya yaitu: izin penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan pos, dan sertifikasi alat.  

Tak jauh berbeda dari jenis sektor usaha lainnya, kebutuhan dan prosedur pembuatan surat izin usaha jasa kini sudah lebih sederhana, Jadi, Anda selaku pengusaha tak boleh sampai tidak memilikinya. Bila perlu, Anda bisa memanfaatkan jasa vendor perizinan profesional.