About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Pembuatan SIUP TDP vs NIB: Mana yang Perlu Dicermati di 2022?

Office Now – Syarat pembuatan SIUP TDP sudah cukup lama menjadi hal penting yang mendapat perhatian oleh para pelaku usaha. Pasalnya, selama bertahun-tahun keduanya merupakan perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh semua jenis kegiatan usaha.   

Seiring berjalannya waktu, belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mempengaruhi pentingnya memenuhi syarat pembuatan SIUP TDP. Meski begitu, tentu tak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui tentang kedua jenis izin usaha ini.

Pengertian SIUP

Istilah SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen perizinan ini berfungsi menjamin legalitas kegiatan perusahaan yang menyangkut jual beli barang atau jasa. Masa berlaku SIUP mulanya adalah lima tahun, tetapi kemudian berubah seumur hidup.

Ada empat jenis SIUP yang tersedia untuk berbagai kategori perusahaan, yaitu:

  • Mikro (bisa dimiliki oleh pengusaha yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya kurang dari Rp50.000.000)
  • Kecil (khusus pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50.000.000 – Rp500.000.000).
  • Menengah (ditujukan bagi pengusaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih senilai Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000).  
  • Besar (wajib untuk pengusaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000).

Pengertian TDP

TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa suatu perusahaan telah resmi terdaftar secara hukum negara. Izin usaha ini kepemilikannya bersifat wajib untuk semua jenis perusahaan, termasuk yayasan dan koperasi.

Masa berlaku izin usaha berbentuk TDP ini adalah selama lima tahun.

Syarat Pembuatan SIUP TDP

Syarat membuat SIUP dan TDP hampir selalu dibahas bersamaan karena biasanya kedua jenis surat izin usaha ini memang dibuat berbarengan. Beberapa vendor penyedia layanan jasa pembuatan izin usaha pun bahkan tak jarang mengemasnya dalam satu paket.   

Kebetulan, syarat pembuatan SIUP dan TDP ini memang juga hampir mirip. Anda cukup datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPM-PTSP) sambil membawa sejumlah berkas persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha dan NPWP perusahaan
  • Fotokopi HO (izin gangguan) dan SITU atau Surat Izin Tempat Usaha. Persyaratan pembuatan SIUP SITU TDP ini memang saling berkaitan satu sama lain.
  • Akta pendirian perusahaan (juga dalam bentuk fotokopi)
  • Neraca awal perusahaan
  •  Dua lembar pas foto ukuran 4×6 (untuk pembuatan SIUP)
  • Materai Rp6.000 (untuk pembuatan TDP)

Biasanya proses pembuatan izin usaha itu akan selesai dalam tempo tujuh sampai empat belas hari kerja. Biaya pembuatan SIUP dan TDP ini umumnya adalah gratis, kecuali jika Anda memutuskan hendak menggunakan jasa vendor profesional untuk mengurusnya.    

Syarat Pengurusan SIUP dan TDP Secara Online   

Syarat buat SIUP dan TDP pun menjadi lebih sederhana sejak pemerintah menerapkan sistem pembuatan izin usaha dengan cara online. Kebijaan ini tertuang dalam PP nomor 24 tahun 2018 tentang layanan izin usaha yang terintegrasi secara elektronik.

Untuk membuat izin usaha secara online ini, Anda bisa memanfaatkan sebuah situs resmi bernama OSS (Online Single Submission). Mengingat situs tersebut memiliki sistem yang terintegrasi, Anda bisa memanfaatkannya untuk membuat berbagai jenis izin usaha sekaligus.

Cara membuat izin usaha melalui OSS ini relatif cukup mudah. Alih-alih meminta bantuan vendor, Anda bisa mencoba melakukannya sendiri melalui laptop atau ponsel pintar. Hal ini akan bisa menghemat kebutuhan dana untuk biaya pengurusan SIUP TDP atau izin lainnya.

Pertama-tama, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya, Login dan pilihlah jenis izin yang hendak Anda buat. Setelah itu, Anda cukup mengisi form elektronik dengan data-data sesuai keperluan, men-submit, dan menunggu sampai proses pembuatan izin selesai.

Perubahan Kebijakan Pemerintah Terkait Kewajiban Pengusaha Untuk Memiliki SIUP dan TDP

Menyusul PP nomor 24 tahun 2018 mengenai layanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik, pemerintah menetapkan PP nomor 5 tahun 2021. PP tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan izin usaha berbasis resiko atau Risk-based Approach.

Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 ini, perusahaan dikelompokkan dalam empat kategori resiko, yakni rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. PP ini juga menetapkan jenis perizinan baru yang wajib dimiliki oleh masing-masing kategori perusahaan tersebut.

Penetapan jenis izin usaha baru ini merupakan wujud upaya pemerintah untuk meringkas dan menyederhanakan masalah kebutuhan perizinan di tanah air. Adapun berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tersebut, para pelaku usaha wajib memiliki beberapa jenis izin usaha sebagai berikut:

NIB

Istilah NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Kepemilikan jenis izin usaha ini bersifat wajib bagi semua perusahaan dari keempat kategori resiko yang tercantum dalam PP tanpa terkecuali.  

Kehadiran NIB membawa dampak yang sangat signifikan bagi kewajiban pengusaha mempunyai SIUP dan TDP. Selaras dengan namanya, NIB memang berfungsi sebagai nomor identitas bagi suatu perusahaan.

Dengan begitu, maka tampaklah bahwa fungsi TDP telah tergantikan oleh NIB. Selain itu, peraturan menyebut bahwa NIB juga dapat sekaligus berfungsi sebagai SIUP. Jadi, kesimpulannya sejak ada NIB, Anda tidak perlu lagi membuat SIUP dan TDP.  

Khusus untuk perusahaan ekspor impor, NIB juga bisa sekaligus berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) dan hak akses untuk kepabean.  

Sertifikat Standar

Selain NIB, ada pula jenis perizinan lain dalam PP nomor 5 tahun 2021 yang bernama Sertifikat Standar. Dokumen ini wajib untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori resiko menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi.

Kepemilikan Sertifikat Standar merupakan bukti bahwa pengusaha telah memahami dengan sungguh mengenai tingkat resiko dari aktivitas perusahaannya. Lebih lanjut, pengusaha pun telah siap dan mampu mengantisipasi resiko itu sesuai ketetapan standar pemerintah.

Izin Komersial atau Operasional

Jenis perizinan ini memiliki level pengawasan tertinggi dan khusus untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori resiko tinggi. Umumnya, pihak pemerintah pusat atau daerah akan melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan lebih dulu sebelum menerbitkan izin usaha ini.  

Jenis Izin Usaha Lain yang Perlu Dimiliki Para Pelaku Usaha

Selain ketiga jenis perizinan baru yang tercantum dalam PP nomor 5 tahun 2021 di atas, Anda juga perlu memiliki:    

NPWP

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tentunya tak boleh sampai terlupakan oleh Anda selaku pengusaha. Hal ini karena sebagai seorang pelaku usaha yang mempunyai sejumlah penghasilan, Anda otomatis terhitung sebagai wajib pajak.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Keberadaan BPJS ini sangatlah penting untuk seorang pengusaha dapat menjamin kesejahteraan dan kesehatan karyawannya.

Sama seperti NIB, Anda bisa membuat NPWP dan BPJS ini melalui situs OSS yang memiliki sistem terintegrasi. Sejak terbitnya PP nomor 5 tahun 2021, nama OSS mengalami sedikit penyesuaian menjadi OSS-RBA atau OSS Risk-based Approach.

Jadi, sekali lagi, bisa Anda simpulkan bahwa memenuhi syarat pembuatan SIUP TDP saat ini sudah tidak lagi relevan. Anda perlu melengkapi perusahaan Anda dengan izin usaha yang memadai sesuai peraturan perizinan yang terbaru.