About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Tata Cara Pendirian PT Berdasarkan Peraturan Terbaru Tahun 2021

Office Now – Tata cara pendirian PT berikut segala macam persyaratannya baru-baru ini mengalami sejumlah perubahan. Hal tersebut berkaitan dengan isi pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang ditetapkan oleh pemerintah belum lama ini.  

Melalui UU tersebut, pemerintah berupaya untuk makin menyederhanakan prosedur dan persyaratan tata cara pendirian PT. Dengan begitu diharapkan akan makin banyak pengusaha yang dapat mendirikannya sehingga memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Definisi dan Kelebihan Badan Usaha PT

(Sumber gambar: Pixabay)

Perseroan Terbatas atau yang Anda kenal dengan singkatan PT adalah suatu perusahaan berstatus badan hukum dengan sistem kepemilikan berbentuk saham. Jenis perusahaan ini mempunyai beberapa kelebihan yang membuat banyak pelaku usaha tertarik mendirikannya.   

Beberapa kelebihan perusahaan berbentuk PT itu antara lain:

  • Memiliki status badan hukum yang menjamin kelangsungan serta status perusahaan secara legal dan sah di hadapan hukum dan negara
  • Terdapat struktur organisasi serta tata cara pengelolaan yang lebih profesional
  • Memberikan dampak yang positif terhadap penilaian kredibilitas perusahaan
  • Lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, perbankan, bahkan pemerintah dalam menjalankan operasional usahanya
  • Membuka peluang lebih besar bagi Anda untuk melakukan pengembangan usaha

Tata cara pendirian PT dan dasar hukumnya dapat Anda pelajari lebih lanjut dalam poin pembahasan selanjutnya.

Jenis PT

(Sumber gambar: Pixabay)

Tata cara mendirikan Perseroan Terbatas sedikit banyak berkaitan dengan jenis PT yang akan Anda dirikan. Sejauh ini, pembagian jenis PT mengacu pada dua kriteria, yakni jumlah pendiri serta sumber modalnya.  

Berdasarkan jumlah pendirinya, terdapat dua jenis PT, yaitu:

PT Umum

Pendirian PT ini minimal harus melibatkan dua orang pendiri, sesuai dengan konsep PT secara umum sebagai suatu badan usaha persekutuan. Lebih jauh, jenis PT Umum ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu:

PT Terbuka

Yakni PT yang telah melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham kepada masyarakat umum. Jenis PT Terbuka ini bisa Anda kenali dari adanya singkatan huruf TBK di belakang nama perusahaan.

PT Tertutup

PT ini hanya menawarkan sahamnya pada kalangan tertentu, seperti anggota keluarga atau teman dekat pemiliknya. Namun, ada pula PT Tertutup yang menawarkan sebagian sahamnya pada masyarakat umum sehingga mendapat sebutan PT Sebagian Tertutup Sebagian Terbuka.

PT Perorangan

Merupakan jenis PT baru yang terlahir berkat penetapan UU Nomor 11 tahun 2020. Pendirian PT ini bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja. Syaratnya, perusahaan itu harus yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara itu, berdasarkan sumber modalnya, jenis PT terbagi menjadi:

PT Domestik

Sumber modal pendirian PT ini berasal dari masyarakat atau warga negara lokal.

PT PMA 

Pendirian PT ini melibatkan modal yang bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA). Meski begitu, PT PMA ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan undang-undang yang berlaku di tanah air.  

Tata Cara Pendirian PT Menurut Jenisnya

(Sumber gambar: Pixabay)

Berdasarkan pembagian jenis PT di atas, Anda dapat merumuskan tata cara pendirian PT 2021 dengan tiga kriteria persyaratan yang berbeda. Ketiga kriteria ini berlaku untuk jenis PT Umum, PT Perorangan dan PT PMA.

Ada pun tata cara pendirian perusahaan untuk ketiga jenis PT tersebut adalah sebagai berikut:

Tahap Pendirian PT Umum

Untuk PT Umum, prosedur pendiriannya mengacu pada tata cara pendirian PT menurut UU No 40 tahun 2007. Ketentuannya adalah harus melibatkan minimal dua orang pendiri berdasarkan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Tahapannya adalah sebagai berikut:

Mendaftarkan nama yang hendak Anda gunakan untuk PT

Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang Anda pilih sesuai dengan ketentuan dan belum pernah ada yang menggunakan sebelumnya. Perlu Anda ketahui bahwa tidak boleh ada dua nama PT yang sama di Indonesia.

Proses pendaftaran ini sekarang bisa Anda lakukan dengan cara online melalui situs Administrasi Hukum Umum atau AHU. Untuk membereskannya, Anda perlu juga membayarkan sejumlah biaya pendaftaran.

Membuat akta pendirian PT melalui notaris

Keberadaan akta yang bertanda tangan notaris ini merupakan dasar hukum pengesahan berdirinya PT.

Memenuhi syarat Anggaran Dasar PT

Untuk melakukannya, Anda perlu melampirkan akta pendirian, bukti penyetoran modal dan pembayaran biaya pendaftaran PT. Menurut peraturan, jumlah minimal modal pendirian PT adalah sebesar Rp50 juta.

Mengurus izin usaha untuk operasional PT

Peraturan terbaru mengenai kebutuhan izin usaha perusahaan saat ini tercantum dalam PP Nomor 5 tahun 2021. Dalam PP tersebut tertulis bahwa setiap perusahaan wajib mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar serta Izin berdasarkan resiko perusahaan.

Selain itu, Anda juga wajib mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menunaikan tanggung jawab perpajakan sebagai pengusaha. NPWP ini bisa Anda peroleh secara online melalui situs Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Membuat pengumuman resmi mengenai pendirian PT

Hal ini wajib untuk memenuhi Berita Acara Nasional Republik Indonesia (BNRI).

Tahap Pendirian PT Perorangan

Prosedur pendirian PT ini mengacu pada tata cara pendirian PT dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Tahapannya terbagi menjadi empat, yaitu:

Mengajukan pendaftaran nama PT

Prosedur pendaftaran ini sama seperti pada jenis PT Umum.

Menyusun surat pernyataan mengenai pendirian PT

Berbeda dengan PT Umum yang memerlukan adanya akta notaris, Anda hanya perlu membuat surat pernyataan mengenai pendirian PT tersebut. Isi surat itu antara lain identitas pendiri, data perusahaan berupa rincian jumlah modal serta saham.

Menyetorkan modal sesuai persyaratan

Pemerintah telah memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk menentukan jumlah modal dasar pendirian PT Perorangan sesuai dengan kemampuannya. Meski begitu, Anda tetap perlu melakukan penyetoran sebesar 25 persen dari modal dasar tersebut.

Melengkapi izin usaha

Kebutuhan dan cara mengurus izin usaha untuk PT Perorangan relatif hampir sama dengan PT Umum.

Prosedur Pendirian PT PMA  

Sebelum mendirikan PT PMA, calon investor perlu memastikan lebih dahulu bahwa sektor usaha itu memang terbuka untuk penanaman modal asing. Daftar sektor usaha ini tercantum dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 49 Tahun 2021.  

Tata cara pendirian PT PMA tersebut adalah sebagai berikut:  

Membuat pengajuan bakal nama PT

Prosedur untuk pengajuan ini juga sama seperti jenis PT lainnya.

Mengurus pembuatan akta notaris

Sama seperti pada jenis PT Umum, keberadaan akta pendirian juga merupakan dasar hukum berdirinya PT PMA.

Menyetorkan modal sesuai persyaratan

Tata cara pendirian perusahaan pembiayaan investasi asing ini jumlah modalnya relatif lebih besar daripada jenis PT yang lain. PT PMA wajib mempunyai investasi >Rp10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan) agar bisa mendapatkan Izin Penanaman Modal.

Jumlah modal yang harus disetorkan oleh PT PMA ini juga relatif paling besar yakni senilai Rp10 Milyar.  

Mengurus surat izin usaha

PT PMA pun wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 tahun 2021.

Selain PT, masih ada pula dua jenis badan usaha persekutuan lain yang cukup dikenal di Indonesia, yakni CV dan Firma. Secara garis besar, tata cara mendirikan PT CV Firma ini relatif hampir sama, meski dengan detail persyaratan yang agak berbeda.

Tata cara pendirian PT saat ini relatif sudah jauh lebih mudah. Jika Anda ingin menghemat biaya pendirian, barangkali tidak ada salahnya Anda mencoba mengurusnya sendiri. Namun, Anda pun bebas untuk mempercayakannya pada vendor yang sudah lebih berpengalaman.  

Penulis: Lyla Iswara