About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

CV PT dan Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia

Mengenal CV PT

Office Now-Pemilik usaha sebaiknya tahu jenis usaha yang sedang dijalani dan ingin terdaftar sebagai apa. Selain CV PT, ternyata masih banyak badan usaha lainnya.

Badan usaha juga ada bermacam-macam bentuk dan jenis pengelompokannya. Tiap badan usaha memiliki peraturan berbeda. Sebelum mendaftarkan badan usaha, Anda bisa simak uraian di bawah ini agar lebih yakin ingin membentuk badan usaha seperti apa.

Misal, Anda ingin mendirikan badan usaha CV PT artinya Anda harus memahami badan usaha seperti apakah itu.

CV PT termasuk Badan Usaha Indonesia

CV PT Termasuk Badan Usaha

CV dan PT termasuk salah satu bentuk badan usaha. Badan usaha itu sendiri merupakan orang-orang yang berkumpul dalam kesatuan hukum dan ekonomi untuk tujuan keuntungan. Untuk meraih tujuannya, para pengusaha ini melakukan bisnis perdagangan atau menyediakan jasa.

Selain badan usaha, ada juga yang disebut perusahaan. Banyak yang keliru menyamakan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan merupakan wadah atau tempat di mana badan usaha itu dijalankan atau dikelola agar tujuan dapat diraih.

Badan Usaha Berdasarkan Macam-Macam Kegiatan yang Dijalankan

Berdasarkan jenis kegiatannya, ada beberapa usaha yang bisa dikelompokkan, di antaranya: 

Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif biasanya melakukan kegiatan dengan mengolah atau mengekstrak apa yang ada di alam. Jenis usaha ini memanfaatkan hasil alam demi keuntungan. Contohnya minyak bumi, mineral, batu bara, hasil dari hutan, laut, dan lain sebagainya.

Jasa

Badan usaha jenis jasa adalah badan usaha yang menawarkan layanan jasa pada orang banyak. Di zaman ini usaha di bidang jasa semakin banyak seperti bermunculannya jasa ekspedisi, jasa konsultasi, pemasaran, dan yang lainnya.

Agraris

Usaha Agraris biasanya memiliki kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, perkebunan, peternakan, dan yang lainnya.

Industri

Badan usaha jenis industri biasanya memiliki kegiatan mengubah suatu barang dari bahan baku menjadi bentuk lain dan bernilai ekonomis. Seperti pada pengolahan kayu menjadi suatu barang. Kapuk atau kapas menjadi kain, dan lain sebagainya.

Perdagangan

Badan usaha perdagangan biasanya berisi kegiatan jual beli barang. Usaha jenis ini biasanya berbentuk toko, swalayan, termasuk juga perdagangan di pasar-pasar.

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modalnya

CV PT

Semua badan usaha tentunya membutuhkan modal, termasuk CV PT. Usaha pun dapat dikelompokkan menurut siapa yang menyediakan modal bagi badan usaha tersebut.

Milik Negara

BUMN ini modalnya adalah milik pemerintah. BUMN biasanya berupa PT, tetapi CV PT dan BUMN bisa bekerja sama.

CV PT BUMN adalah CV yang bekerja sama dengan PT BUMN.

Contoh CV yang bekerja sama dengan PT negeri adalah CV PT Pertamina.

Badan Usaha Campuran

Disebut sebagai badan usaha satu ini modalnya dimiliki dan berasal dari gabungan pemerintah dan swasta.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Modal badan usaha ini milik swasta atau bukan dari pemerintah negara. Pemodal bisa merupakan orang Indonesia ataupun asing. 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

CV PT Berdasarkan Wilayah

Ada dua jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara.

  • Badan usaha dengan penanaman modal dalam negeri. Usaha ini dibangun di Indonesia dan dikelola oleh masyarakatnya sendiri.
  • Badan usaha dengan penanaman modal asing. Badan usaha ini didirikan dan dijalankan di negara Indonesia, tetapi sebenarnya milik orang asing.

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha Termasuk CV PT

Bentuk badan usaha di Indonesia ada bermacam-macam. Ada CV PT Firma, dan banyak lagi yang lainnya.

Beberapa badan usaha terdengar sangat familier, seperti CV PT UD, koperasi, Firma. Di bawah ini, Anda bisa simak macam-macam bentuk badan usaha. Salah satu diantaranya mungkin merupakan bentuk badan usaha yang hendak Anda bangun.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Banyak yang bertanya-tanya CV PT kepanjangan dari apa?

Pada kenyataannya, CV PT adalah dua hal yang berbeda. CV kepanjangannya adalah Commanditaire Vennootschap, sedangkan PT kepanjangannya adalah Perseroan Terbatas.

CV dalam bahasa Indonesia adalah Persekutuan komanditer. Bentuk badan usaha ini tidak memiliki badan hukum. Namun, ada undang-undang yang mengaturnya.

Dalam mendirikan CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • CV harus didirikan oleh warga negara Indonesia asli.
  • Terdiri dari dua pihak persekutuan yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer merupakan pihak yang pasif dalam badan usaha ini, kehadirannya adalah sebagai penanam modal. Sekutu komplementer merupakan sekutu aktif dan memegang wewenang untuk mengatur perusahaan juga berhak menandatangani jika ada kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Badan usaha ini harus murni milik penduduk lokal, tidak dicampuri pihak asing.

Perseroan Terbatas (PT)

PT berbeda dengan CV yang tidak berbadan hukum. PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari beberapa saham yang dimiliki masing-masing pendiri. Anda tidak akan dikatakan pemilik atau pendiri PT, jika tidak mempunyai saham di dalamnya.

Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri, diantaranya:

  • Tidak diberi fasilitas oleh negara.
  • Modal berasal dari saham yang dapat diperjualbelikan dan obligasi. 
  • Berfungsi ekonomi dan komersial.
  • Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Kekuasaan tertinggi PT ditentukan melalui RUPE atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Pimpinan utama dalam sebuah PT adalah Direksi.
  • Tanggung jawab pemilik sesuai jumlah saham yang ada pada PT.
  • Keuntungan pemilik saham berupa dividen.

CV PT swalayan menggunakan tata buku dagang atau komersial.

Koperasi

Koperasi memiliki sebuah kesamaan dengan CV  PT.

CV PT dan koperasi merupakan jenis usaha yang dikelola oleh suatu kelompok.

Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk oleh suatu kelompok untuk memajukan perekonomian anggota. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai kekeluargaan. Permodalan koperasi berasal dari anggota yang tergabung.

Berikut ciri-ciri koperasi yang bisa Anda temui:

  • Keanggotaan terbentuk dari orang-orang yang sukarela.
  • Pemilik boleh perorangan, boleh badan usaha koperasi.
  • Didasari kekeluargaan dan saling membantu.
  • Meningkatkan SDM
  • Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Perusahaan Perseorangan (PO)

Bentuk badan usaha ini ditangani dan diurus oleh perseorangan. Modal, risiko, dan segala hal menyangkut perusahaan ditanggung oleh pribadi atau si pengusaha.

Perusahaan Perseorangan biasanya berbentuk usaha kecil dengan modal tidak terlalu besar. Pegawai dan hasil produksi pun tidak terlalu banyak. Namun, keuntungannya menjadi hak penuh pendiri perusahaan.

Badan usaha semacam ini lebih bebas bergerak dan pajaknya tidak terlalu besar. Rahasia perusahaan pun lebih terjaga. Eksistensi PO tentunya bergantung pada kemampuan pendiri perusahaan dalam mengelolanya.

Bentuk dari PO ini bisa berupa UD (Usaha Dagang) atau PD (Perusahaan Dagang). Usaha Dagang beroperasi dengan membeli dan menjual kembali suatu produk untuk mendapatkan keuntungan.

Firma atau Fa

Selain CV PT, dan Koperasi, Firma juga dibentuk oleh beberapa orang. Badan usaha ini menyatukan pendirinya dalam sebuah nama dengan tujuan meraih keuntungan untuk bersama.

Firma boleh didirikan dengan jumlah anggota minimal dua orang. Permodalannya sendiri berasal dari orang-orang yang terlibat dalam kesepakatan pendirian Firma. Untuk keuntungannya, masing-masing anggota diberi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan.

Itulah macam-macam pengelompokan usaha berdasarkan beberapa hal. Di atas juga sudah dijabarkan beberapa bentuk badan usaha termasuk CV PT. Dengan itu, Anda bisa memiliki gambaran mengenai usaha yang hendak Anda bangun atau daftarkan.

Penulis: Lyla Iswara