About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Usaha Mikro, Dokumen Legalitas UMKM

Surat Izin Usaha Mikro

Office Now Surat izin usaha mikro merupakan sebuah dokumen penting yang menyatakan legalitas suatu bidang bisnis.  Setiap usaha wajib untuk memiliki semua berkas yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin sesuai dengan peruntukannya. 

Jika seorang pelaku bisnis tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha mikro kecil, maka dapat dikategorikan melanggar hukum. Sebab hal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan bisa saja tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi merugikan para konsumennya.

Apa yang Disebut Dengan Surat Izin Usaha Mikro?

Apa yang Disebut Dengan Surat Izin Usaha Mikro?

PermenkoUKM nomor 2 tahun 2019 telah mengatur bahwa usaha  mikro, kecil dan menengah wajib memiliki surat izin usaha mikro atau IUMK. Dokumen ini merupakan suatu tanda legalitas kepada pemilik usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil yang tertera dalam satu lembar. 

Oleh karena itu,setiap kegiatan bisnis UMKM wajib memilikinya karena merupakan suatu bukti yang legal. Tujuannya adalah untuk memperlihatkan kepada konsumen bahwa pelaku bisnis taat pada hukum serta menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan atau legal untuk dijalankan. 

Fungsi Dokumen Izin UMKM

Oleh karena itu surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) memiliki beberapa fungsinya menunjang gerak bisnis UMKM. Sebab, bukan hanya berupa suatu pengakuan saja tetapi juga merupakan suatu tanggung jawab yang berkaitan erat dengan usaha tersebut.

Sehingga surat izin usaha mikro dan kecil yang wajib pengusaha miliki akan mempunyai dua fungsi,  yaitu sebagai berikut: 

  1. Menunjukkan bahwa usaha yang berupa usaha mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan bisnis yang legal dan sudah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan.
  2. IUMK merupakan sarana agar masyarakat lebih berdaya secara ekonomi 
  3. Surat izin usaha mikro kecil dan menengah menunjukkan bahwa pemerintah memperbolehkan masyarakat umum untuk menjadi pelaku usaha kelas mikro dan kecil

Hak-Hak Atas Kepemilikan Dokumen Izin Usaha Mikro

Hak-Hak Atas Kepemilikan Surat Izin Usaha Mikro

Memiliki surat keterangan usaha mikro maka masyarakat luas dapat memperoleh beberapa hak istimewa tentang bisnis. Pasalnya, pada masa lalu hal tersebut merupakan perkara yang langka, karena hanya dapat terakses oleh pelaku bisnis besar yang tidak mengarah pada UMKM.

Pasalnya, untuk menggerakkan roda ekonomi pemerintah melonggarkan beberapa syarat agar masyarakat lebih berperan aktif sebagai pelaku bisnis. Mau sadar atau tidak kegiatan ekonomi di Indonesia lebih banyak dikuasai oleh pelaku bisnis pada kalangan kecil, menengah, dan mikro.

  1. Masyarakat sebagai pelaku usaha berhak untuk melakukan kegiatan usaha yang bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi
  2. Pengusaha kecil memiliki hak untuk memperoleh berbagai macam sosialisasi atau informasi yang berhubungan erat tentang kegiatan bisnis
  3. Dengan memiliki surat izin usaha mikro maka pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang berkaitan erat dengan domisili usaha
  4. Pelaku usaha UMKM memiliki hak untuk memperoleh pendampingan dari dinas terkait agar usahanya semakin berkembang. Sehingga  pada saatnya mampu melampaui skala mikro.
  5. Pelaku usaha UMKM dengan memiliki surat izin usaha mikro berhak untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan sebagai permodalan atau untuk mengembangkan usaha.
  6. Pelaku usaha yang telah memiliki surat izin usaha mikro memiliki hak penuh untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah melalui dinas terkait.  Pendidikan yang dimaksudkan adalah mengenai pengembangan kemitraan, Kemudahan untuk memperoleh modal,  bimbingan teknis, dan lain sebagainya. 

Cara Mendapatkan Dokumen Izin Usaha Mikro

Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Mikro

Kemudian yang menjadi pertanyaan bagi para pelaku bisnis kecil dan menengah selanjutnya adalah surat izin usaha mikro minta di mana? Apakah terdapat kemudahan untuk mengurusnya pada Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat atau tersedia fasilitas online pada sistem OSS

Mengurus IUMK Melalui Kantor Kecamatan Setempat

Dengan adanya ketentuan baru dari pemerintah ini maka pelaku bisnis UMKM wajib mengurus surat izin usaha mikro dari RT terlebih dahulu. Selanjutnya baru dilakukan ke jenjang berikutnya yaitu mengurusnya di kantor kecamatan setempat yang artinya Anda mengajukannya secara offline.

  1. Pelaku usaha dapat mengambil sarana mengisi seluruh formulir yang ada pada kantor Kecamatan setempat
  2. Seluruh informasi yang ada sesuai dengan bukti keterangan sesungguhnya tentang data pribadi serta kegiatan usaha
  3. Setelah pengusaha, mengisi dengan lengkap seluruh formulir pengajuan tersebut maka serahkan kembali kepada pihak Kecamatan beserta berkas sesuai dengan ketentuan 
  4. Jika seluruh berkas serta pengisian formulir proses verifikasi maka Anda akan memperoleh dokumen izin usaha mikro dari Kecamatan setempat

Melalui Website OSS

Pilihan kedua adalah dengan melakukan pengajuan surat izin usaha mikro online selain melalui website OSS sehingga lebih mudah untuk melakukannya. Prosesnya dapat anda lakukan di mana saja asalkan jangkauan dengan kuota internet serta memiliki jaringan yang kuat.

Langkah untuk melakukan pengajuan  DOKUMEN izin usaha mikro kecil online adalah sebagai berikut: 

  1. Pembuatan akun OSS pada Website

Agar dapat mengajukan legalitaS izin usaha mikro secara online melalui website maka langkah pertama adalah membuat akun OSS. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Bukalah website OSS
  • Klik Daftar
  • Selanjutnya Anda akan berada pada halaman formulir dan mengisi seluruh informasi yang tertera
  • Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi sesuai dengan dokumen kemudian Tekanlah Tombol Daftar. Fungsinya adalah untuk mengirimkan alamat aktivasi pembuatan akun ke email pribadi
  • Tekanlah kode captcha
  • Bukalah email pribadi anda yang telah terdaftar untuk melakukan proses konfirmasi registrasi karena sistem telah mengirimkan alamat aktivasi
  • Selanjutnya tekan lah alamat tautan aktivasi yang terkirim tadi agar pembuatan akun OSS Anda selesai
  • Proses pembuatan akun OSS pribadi telah selesai 
  1. Pengisian Data 

Setelah Anda mengaktifkan akun tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan IUMK. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Masuk kembali pada website OSS dan ketikan username pada email yang telah terdaftar serta passwordnya agar anda dapat memasuki dashboard akun OSS
  • Setelah berada pada dasbor OSS, tekanlah tombol perizinan
  • Pilih lanjutkan
  • Pengajuan baru untuk memulai proses permohonan izin UMKM tersebut
  • Isilah semua informasi yang yang perlu Anda tambahkan pada halaman tersebut
  • Setelah lengkap sesuai ada dengan dokumen yang Anda miliki, maka Tekanlah tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Tekanlah tombol Tambah Data
  • Anda selanjutnya akan memasuki halaman kelengkapan data usaha seperti identitas,  sektor kegiatan bisnis,  domisili,  perkiraan omset per tahun dan lain sebagainya
  • Setelah memastikan bahwa seluruh data tersebut benar maka selesaikan dengan mengklik Simpan Data Usaha 

Mencetak NIB dan IUMK

Setelah semua data serta berkas yang anda perlukan selesai untuk verifikasi maka tinggal mencetak surat keterangan usaha mikro online. Pilihlah cetak izin usaha untuk memperoleh dokumen IUMK dan NIB untuk Nomor Induk Berusaha. Simpanlah baik-baik dokumen penting ini untuk kelengkapan pada kemudian hari.

Jika masa mendatang Anda hendak mendirikan suatu usaha mikro kecil dan menengah maka pasti kalah untuk segera mengantongi surat izin usaha mikro.  Sebab dokumen penting menunjukkan bahwa kegiatan bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan. Sehingga selain terlindungi oleh undang-undang,  Anda juga melindungi konsumen.